Label

Rabu, 13 November 2013

PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN PEMBUATAN SPJ

PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN PEMBUATAN SPj
UNTUK LAPORAN KEUANGAN
KWARTIR DAERAH GERAKAN PRAMUKA JAWA TIMUR
TAHUN 2013



A.          PENDAHULUAN
Agar pelaksanaan tugas dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur yang telah memperoleh Bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur di wajibkan melaporkan dan mempertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai dengan kaidah laporan keuangan sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/691/KPTS/013/2010 tanggal 16 Desember 2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.

Dalam aturan pemberian Hibah, sepenuhnya tanggungjawab penggunaan dana dan pelaporannya ada pada penerima hibah.

B.           TATA CARA DAN KELENGKAPAN SPj
1.      Umum
Dana Hibah yang dikelola oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur dalam satu Tahun 2013 khususnya yang dikelola oleh masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :
Komisi Bina Muda,
Komisi Binawasa,
Komisi Organisasi dan Hukum,
Komisi Humas dan Pengabdian Masyarakat,

Dari dana yang diterima oleh masing-masing komisi dijabarkan dalam bentuk Kegiatan yang masing-masing kegiatan sudah ditetapkan platfonnya masing-masing. Uang yang diterimakan kepada masing-masing komisi diterimakan secara bertahap sesuai dengan program baik mulai triwulan I – IV.

SPj keuangan selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesai melaksanakan kegiatan dan SPj disetorkan ke bagian Keuangan Kwarda Jatim.

2.      Tata Cara
Sebenarnya mengenai tata cara pembuatan SPj laporan Keuangan harusnya dilaporkan paling tidak disesuaikan dengan pengajuan (rincian lampiran keuangan yang ada dalam proposal kegiatan). Ini dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan sesuai dengan ajuannya.

Berikut kami tampilkan beberapa standart Honorarium dan bantuan transport sesuai dengan penekanan tugas Tahun 2013.
a.       Standart Honorarium dibidang Pendidikan dan Latihan
-          Uang saku peserta dalam provinsi, bagi Staf Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
-          Honorarium Narasumber ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/jam kecuali narasumber ahli dibidangnya dibayar sesuai keahliannya atau menurut jumlah yang disepakati.
-          Honorarium penyusun naskah/pelajaran/materi/hand out ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-          Honorarium penyelenggara diklat untuk penanggungjawab penyelenggara ditetapkan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan untuk Panitia/Pembantu Panitia ditetapkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per kegiatan.

b.      Standart Bantuan transport
Bantuan transport bagi Pengajar/Dosen/Panitia Penyelenggara diklat dalam ditentukan sebagai berikut :
ü  Dalam Kota                                      sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
ü  Luar Kota                
Perjalanan s/d 40 km                        sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Perjalanan lebih dari 40 km              sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
ü  Luar Provinsi disesuaikan dengan tarif angkutan yang dipergunakan

c.       Pengadaan Barang/Jasa
ü  Sampai dengan Rp. 5.000.000,-
1)      Kuitansi bermaterai
2)      Faktur penjualan

ü  Diatas Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp. 100.000.000,-
1)      Kuitansi bermaterai
2)      Faktur penjualan
3)      Penawaran bermaterai
4)      Surat pesanan
5)      HPS/OE
6)      Berita Acara Pemeriksaan Barang
7)      Berita Acara Penerimaan Barang
8)      Faktur pajak
9)      SSP PPh dan PPN

3.      Kelengkapan Spj
Setiap transaksi diharuskan dalam bentuk kuitansi rangkap 4. sedangkan untuk kelengkapan masing-masing transaksi adalah sebagai berikut :

a.       Kalau berupa pembelanjaan dilengkapi dengan bukti nota pembelian. Dan apabila yang dibeli barang yang sama nota pembelian dijadikan satu dengan cara direkap yang ditanda tangani pihak pelaksana.

b.      Kalau berupa bantuan transport di lengkapi dengan Surat Tugas dan surat undangan dan apabila ke luar provinsi dilengkapi dengan  tiket darat, udara, dan laut. Sedangkan kalau bantuan transport untuk mengikuti rapat dinas dilengkapi dengan bukti undangan rapat dan daftar hadir rapat.

c.       Kalau berupa honorarium dilengkapi dengan bukti penerimaan yang ditanda tangani oleh penerima honor.







Format sebagai berikut :
DAFTAR PENERIMAAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER
KEGIATAN PELATIHAN FOTOGRAFI SE-JATIM
TANGGAL, 1 JANUARI 2013

No
Nama
Jabatan
Jumlah
Pajak PPh 21
Jumlah yg diterima
Tanda tangan








Surabaya, 10 Januari 2013

Panitia Pelaksana
Kegiatan Pelatihan Fotografi
Ketua,                                                                Bendahara,


Drs. BANTUL RAHARJO                               Drs. BANTING KUSUMA

d.      Kalau berupa pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan kelengkapan dari CV atau PT yang ditunjuk dan kelengkapan administrasi kontrak lainnya. Serta bukti setor pajak baik PPh atau PPN.

Apabila semua transaksi sudah dipenuhi secara administrasi, maka langkah selanjutnya adalah membuat rekap semua transaksi pengeluaran yang dikelompokkan menurut belanja masing-masing pos anggaran. Format sebagai terlampir.


C.          PEMOTONGAN PAJAK

Mengenai pajak sebenarnya setiap transaksi berapapun nilainya dikenakan pajak, namun di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur yang dikenakan pajak diatur sebagai berikut :
1)      Honorarium, PNS yang masih aktif Gol III dan IV dikenakan PPh 21 sebesar 15 %, namun kalau yang sudah Pensiun dikenakan PPh 21 sebesar 5 %.
2)      Pajak Pengadaan Barang dan Jasa dikenakan Pajak PPh 22 sebesar 1,5 % dan PPN 10 % dari nilai kontrak.
3)      Apabila kegiatan diselenggarakan dihotel atau sejenisnya apabila pembayaran penggunaan tempat tersebut sudah termasuk pajak, maka tidak dikenakan bayar pajak kembali, namun cuma kita dibebani untuk minta bukti copy pajak yang sudah dibayar, sebagai kelengkapan lampiran SPj.

D.          PENUTUP


Demikian, petunjuk umum pembuatan SPj secara singkat mudah-mudahan kita bisa memahami dan mentaatinya. 

2 komentar:

  1. Enak sekali ya !!!! membuat SPJ KEGIATAN PELATIHAN FOTOGRAFI, cukup hanya 1 jenis saja, apakah alokasi anggarannya hanya Honor Nara sumber ???? apakah tidak ada anggaran yang lainnya ?????

    BalasHapus
  2. Kalau pembelanjaan yg memakai materai di kwitansinya dari nominal,berapa ???
    Atau smua jenis pembelanjaan,menggunakan,materai

    BalasHapus