PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN
PEMBUATAN SPj
UNTUK LAPORAN
KEUANGAN
KWARTIR DAERAH
GERAKAN PRAMUKA JAWA TIMUR
TAHUN 2013
A.
PENDAHULUAN
Agar
pelaksanaan tugas dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur yang telah
memperoleh Bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur di wajibkan melaporkan dan
mempertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai dengan kaidah laporan keuangan
sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/691/KPTS/013/2010 tanggal
16 Desember 2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
Dalam aturan
pemberian Hibah, sepenuhnya tanggungjawab penggunaan dana dan pelaporannya ada
pada penerima hibah.
B.
TATA CARA DAN KELENGKAPAN SPj
1.
Umum
Dana Hibah
yang dikelola oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur dalam satu Tahun
2013 khususnya yang dikelola oleh masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :
Komisi Bina
Muda,
Komisi
Binawasa,
Komisi
Organisasi dan Hukum,
Komisi Humas
dan Pengabdian Masyarakat,
Dari dana yang
diterima oleh masing-masing komisi dijabarkan dalam bentuk Kegiatan yang
masing-masing kegiatan sudah ditetapkan platfonnya masing-masing. Uang yang
diterimakan kepada masing-masing komisi diterimakan secara bertahap sesuai
dengan program baik mulai triwulan I – IV.
SPj keuangan
selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesai melaksanakan kegiatan dan SPj
disetorkan ke bagian Keuangan Kwarda Jatim.
Sebenarnya
mengenai tata cara pembuatan SPj laporan Keuangan harusnya dilaporkan paling
tidak disesuaikan dengan pengajuan (rincian lampiran keuangan yang ada dalam
proposal kegiatan). Ini dimaksudkan agar perencanaan dan pelaksanaan sesuai
dengan ajuannya.
Berikut kami
tampilkan beberapa standart Honorarium dan bantuan transport sesuai dengan
penekanan tugas Tahun 2013.
a.
Standart Honorarium dibidang Pendidikan dan Latihan
-
Uang saku peserta dalam provinsi, bagi Staf Rp.
50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
-
Honorarium Narasumber ditetapkan setinggi-tingginya Rp.
150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang/jam kecuali narasumber
ahli dibidangnya dibayar sesuai keahliannya atau menurut jumlah yang
disepakati.
-
Honorarium penyusun naskah/pelajaran/materi/hand out
ditetapkan setinggi-tingginya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
-
Honorarium penyelenggara diklat untuk penanggungjawab
penyelenggara ditetapkan Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sedangkan
untuk Panitia/Pembantu Panitia ditetapkan Rp. 500.000,- (lima ratus ribu
rupiah) per kegiatan.
b.
Standart Bantuan transport
Bantuan
transport bagi Pengajar/Dosen/Panitia Penyelenggara diklat dalam ditentukan
sebagai berikut :
ü
Dalam Kota sebesar
Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
ü
Luar Kota
Perjalanan s/d
40 km sebesar Rp.
200.000,- (dua ratus ribu rupiah)
Perjalanan
lebih dari 40 km sebesar Rp.
250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
ü
Luar Provinsi disesuaikan dengan tarif angkutan
yang dipergunakan
c.
Pengadaan Barang/Jasa
ü
Sampai dengan Rp. 5.000.000,-
1)
Kuitansi bermaterai
2)
Faktur penjualan
ü
Diatas Rp. 5.000.000,- sampai dengan Rp.
100.000.000,-
1)
Kuitansi bermaterai
2)
Faktur penjualan
3)
Penawaran bermaterai
4)
Surat pesanan
5)
HPS/OE
6)
Berita Acara Pemeriksaan Barang
7)
Berita Acara Penerimaan Barang
8)
Faktur pajak
9)
SSP PPh dan PPN
3.
Kelengkapan Spj
Setiap
transaksi diharuskan dalam bentuk kuitansi rangkap 4. sedangkan untuk
kelengkapan masing-masing transaksi adalah sebagai berikut :
a.
Kalau berupa pembelanjaan dilengkapi dengan bukti nota
pembelian. Dan apabila yang dibeli barang yang sama nota pembelian dijadikan
satu dengan cara direkap yang ditanda tangani pihak pelaksana.
b.
Kalau berupa bantuan transport di lengkapi dengan Surat
Tugas dan surat undangan dan apabila ke luar provinsi dilengkapi dengan tiket darat, udara, dan laut. Sedangkan kalau
bantuan transport untuk mengikuti rapat dinas dilengkapi dengan bukti undangan
rapat dan daftar hadir rapat.
c.
Kalau berupa honorarium dilengkapi dengan bukti
penerimaan yang ditanda tangani oleh penerima honor.
Format sebagai
berikut :
DAFTAR
PENERIMAAN HONORARIUM BAGI NARASUMBER
KEGIATAN
PELATIHAN FOTOGRAFI SE-JATIM
TANGGAL, 1
JANUARI 2013
No
|
Nama
|
Jabatan
|
Jumlah
|
Pajak PPh 21
|
Jumlah yg
diterima
|
Tanda tangan
|
Surabaya,
10 Januari 2013
Panitia
Pelaksana
Kegiatan
Pelatihan Fotografi
Ketua, Bendahara,
Drs. BANTUL RAHARJO Drs.
BANTING KUSUMA
d.
Kalau berupa pengadaan barang/jasa dilengkapi dengan
kelengkapan dari CV atau PT yang ditunjuk dan kelengkapan administrasi kontrak
lainnya. Serta bukti setor pajak baik PPh atau PPN.
Apabila semua
transaksi sudah dipenuhi secara administrasi, maka langkah selanjutnya adalah
membuat rekap semua transaksi pengeluaran yang dikelompokkan menurut belanja
masing-masing pos anggaran. Format sebagai terlampir.
C.
PEMOTONGAN PAJAK
Mengenai pajak
sebenarnya setiap transaksi berapapun nilainya dikenakan pajak, namun di
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur yang dikenakan pajak diatur sebagai
berikut :
1)
Honorarium, PNS yang masih aktif Gol III dan IV
dikenakan PPh 21 sebesar 15 %, namun kalau yang sudah Pensiun dikenakan PPh 21
sebesar 5 %.
2)
Pajak Pengadaan Barang dan Jasa dikenakan Pajak PPh 22
sebesar 1,5 % dan PPN 10 % dari nilai kontrak.
3)
Apabila kegiatan diselenggarakan dihotel atau
sejenisnya apabila pembayaran penggunaan tempat tersebut sudah termasuk pajak,
maka tidak dikenakan bayar pajak kembali, namun cuma kita dibebani untuk minta
bukti copy pajak yang sudah dibayar, sebagai kelengkapan lampiran SPj.
D.
PENUTUP
Demikian,
petunjuk umum pembuatan SPj secara singkat mudah-mudahan kita bisa memahami dan
mentaatinya.
Enak sekali ya !!!! membuat SPJ KEGIATAN PELATIHAN FOTOGRAFI, cukup hanya 1 jenis saja, apakah alokasi anggarannya hanya Honor Nara sumber ???? apakah tidak ada anggaran yang lainnya ?????
BalasHapusKalau pembelanjaan yg memakai materai di kwitansinya dari nominal,berapa ???
BalasHapusAtau smua jenis pembelanjaan,menggunakan,materai