Rabu, 24 Desember 2014
SATRIA VI 2015 (Sarana Aksi Tegak Putri Putra)
Salam Pramuka..!!
Salam sejahtera untuk kita semua Kakak-Kakak Penegak semuanya .... :) , semoga kita selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa dalam kegiatan dan aktivitas sehari-hari.
Tak terasa Kak... hampir setahun SATRIA V 2014 berlalu,, Kakak di sini mau menginformasikan bahwasanya kegiatan SATRIA VI di tahun 2015 sudah memanti lho...!!
Langsung saja ya Kak.., Edarannya bisa di unduh di SINI
Alternatif Download di SINI
Siapa cepat,, dia dapat,,, QUOTA PESERTA terbatas lho ini...!!
Sampai berjumpa di SATRIA VI 2015 Kak ... :D :D
Kunjungi Fans Page Kami di Satria VI 2015
Senin, 20 Januari 2014
JUKNIS SATRIA 2014
A. PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka merupakan satu–satunya organisasai yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak–anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus–menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami selaku Dewan Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika Pangkalan STKIP PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan yang berjudul “Sarana Aksi Tegak Putri Putra ke- V Tahun 2014 (SATRIA V Tahun 2014)”.
B. DASAR KEGIATAN
1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2010 tantang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuika No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Dewan Kerja Pramuka Pandega.
7. Program Kerja Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika masa bhakti Tahun 2012 – 2014.
8. Berdasarkan keputusan hasil rapat Reka Kerja SATRIA V 2014 pada tanggal 5 November 2013.
Gerakan Pramuka merupakan satu–satunya organisasai yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak–anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus–menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami selaku Dewan Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika Pangkalan STKIP PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan yang berjudul “Sarana Aksi Tegak Putri Putra ke- V Tahun 2014 (SATRIA V Tahun 2014)”.
B. DASAR KEGIATAN
1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2010 tantang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuika No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Dewan Kerja Pramuka Pandega.
7. Program Kerja Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika masa bhakti Tahun 2012 – 2014.
8. Berdasarkan keputusan hasil rapat Reka Kerja SATRIA V 2014 pada tanggal 5 November 2013.
Rabu, 13 November 2013
PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN PEMBUATAN SPJ
PETUNJUK UMUM PELAKSANAAN
PEMBUATAN SPj
UNTUK LAPORAN
KEUANGAN
KWARTIR DAERAH
GERAKAN PRAMUKA JAWA TIMUR
TAHUN 2013
A.
PENDAHULUAN
Agar
pelaksanaan tugas dari Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur yang telah
memperoleh Bantuan Hibah berupa uang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maka
Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur di wajibkan melaporkan dan
mempertanggungjawabkan secara tepat dan sesuai dengan kaidah laporan keuangan
sebagaimana Keputusan Gubernur Jawa Timur nomor : 188/691/KPTS/013/2010 tanggal
16 Desember 2010 tentang Pedoman Kerja dan Pelaksanaan Tugas Pemerintah
Provinsi Jawa Timur Tahun 2011.
Dalam aturan
pemberian Hibah, sepenuhnya tanggungjawab penggunaan dana dan pelaporannya ada
pada penerima hibah.
B.
TATA CARA DAN KELENGKAPAN SPj
1.
Umum
Dana Hibah
yang dikelola oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Jawa Timur dalam satu Tahun
2013 khususnya yang dikelola oleh masing-masing Komisi adalah sebagai berikut :
Komisi Bina
Muda,
Komisi
Binawasa,
Komisi
Organisasi dan Hukum,
Komisi Humas
dan Pengabdian Masyarakat,
Dari dana yang
diterima oleh masing-masing komisi dijabarkan dalam bentuk Kegiatan yang
masing-masing kegiatan sudah ditetapkan platfonnya masing-masing. Uang yang
diterimakan kepada masing-masing komisi diterimakan secara bertahap sesuai
dengan program baik mulai triwulan I – IV.
SPj keuangan
selambat-lambatnya 1 bulan setelah selesai melaksanakan kegiatan dan SPj
disetorkan ke bagian Keuangan Kwarda Jatim.
2.
Tata Cara
Langganan:
Postingan (Atom)



