KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK
DAN PANDEGA
Ketua Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka
Menimbang : a.
bahwa Pramuka Penegak dan Pandega merupakan kader utama pelanjut misi Gerakan
Pramuka dan calon pembina dan pemimpin, karenanya perlu adanya pembinaan yang
seksama ;
b.
bahwa agar pembinaan termaksud dapat mencapai sasarannya, maka pola pembinaan
dan mekanisme pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan
Gerakan Pramuka dan masyarakat dewasa ini ;
c.
bahwa berkenaan dengan itu Pola Pembinaan Penegak dan Pandega yang ditrtapkan
dengan keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 perlu
disempurnakan.
Mengingat : 1. Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
2.
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
3.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 050 tahun 1987 tentang
Pokok-pokok Organisasi Gerakan Pramuka.
4.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 083 tahun 1979 tentang Penyempurnaan
Pola Umum Gerakan Pramuka.
5.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 105 tahun 1980 tentang Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
Memperhatikan : Saran Andalan Nasional dan Staf Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama : Mencabut Pola
Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang ditetapkan dengan Keputusan Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka Nomor 105 tahun 1980.
Kedua : Berlakunya Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini.
Ketiga : Menginstruksikan
kepada semua jajaran Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan keputusan
ini.
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di :
Jakarta.
Pada tanggal :
17 Juni 1988
Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka
Ketua
Letjen TNI (Purn)
Mashudi
LAMPIRAN KEPUTUSAN
KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA
NOMOR : 080 TAHUN 1988
TENTANG
POLA DAN MEKANISME PEMBINAAN PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
BAB I PENDAHULUAN
1. Umum
a. Gerakan Pramuka merupakan satu-satunya organisasi yang diperkenankan dan
ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak-anak dan pemuda
Indonesia, dengan menggunakan prinsip dasar metodik kepramukaan yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
b. Gerakan Pramuka bertujuan membentuk manusia yang berkepribadian dan
berwatak luhur, yang sehat jasmani dan rohaninya, serta menjadi warga negara
Republik Indonesia, yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan
berguna, yang dapat membangun dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
c. Untuk mencapai tujuan itu, Gerakan Pramuka menghimpun anak-anak dan
pemuda dalam satuan Pramuka, sesuai dengan golongan usia dan jenis kelaminnya
diantaranya Satuan Pramuka Penegak untuk mereka yang yang berusia 16 s.d. 20
tahun, dan Satuan Pramuka Pandega untuk mereka yang berusia 21 s.d. 25 tahun.
d. Satuan Pramuka tersebut merupakan bagian dari Gugusdepan Pramuka, yang
menjadi wadah pembinaan pribadi para Pramuka, dengan pimpinan, pembinaan dan
tanggung jawab anggota dewasa.
e. Untuk membina keterampilan serta pengembangan bakat dan darma baktinya
kepada masyarakat, dibentuklah Stuan Karya Pramuka.
f. Untuk melaksanakan pembinaan di
Gugusdepan dan Satuan Karya tersebut, diperlukan Pola Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega beserta mekanismenya.
g. Petunjuk penyelenggaraan ini diterbitkan dengan maksud untuk :
1) menjabarkan Pola umum Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
2) meningkatkan mutu dan hasil pembinaanPramuka Penegak dan Pandega.
3) menyesuaikan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega dengan situasi dan
kondisi setempat.
4) memantapkan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.
h. Petunjuk Penyelenggaraan ini diterbitkan dengan tujuan untuk penertiban
dan keseragaman pelaksanaan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di setiap
jajaran kwartir dan satuan Pramuka.
2. Dasar
Petunjuk
penyelenggaraan ini didasarkan pada :
a.
Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan
Pramuka, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 46 tahun 1984
tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka
b.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 194 tahun 1984 tentang
Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka
c.
Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 063 tahun 1987 tentang
Penyempurnaan Pola Umum Gerakan Pramuka.
3. Ruang Lingkup dan Tata Urut
Petunjuk
penyelenggaraan ini meliputi hal-hal yang berkaitan dengan Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega, dengan tata urut sebagai berikut :
a. Pendahuluan
b. Landasan, Arah, Tujuan Pembinaan dan Kebijaksanaan Operasional
c. Fungsi, Wadah, dan Pengelola Pembinaan
d. Sasaran Pembinaan
e. Pelaksanaan Proses Pembinaan
f. Pembinaan Dewan Kerja Pramuka
Penegak dan Pandega
g. Prinsip dan materi Pembinaan
h. Prinsip dan materi Kegiatan
i. Mekanisme Pembinaan
j. Masalah dan Pendekatan
k. Usaha Pengembangan
l. Penutup.
4. Pengertian
a. Pembinaan secara umum diartikan sebagai usaha untuk memberi pengarahan
dan bimbingan guna mencapai suatu tujuan tertentu.
b. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang
dilakukan secara terus menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan
prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang
pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan, perkembangan dan kepentingan
masyarakat, bangsa dan negara.
c. Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah proses pendidikan dan pembinaan
kepribadian, watak, budi pekerti, pengetahuan, keterampilan, ketangkasan,
kesehatan dan kesegaran jasmani, dan kepemimpinan bagi para Pramuka Penegak dan
Pandega, sehingga dapat hidup mandiri.
Pembinaan ini
dapat dikelompokkan menjadi :
1) kegiatan Bina Diri : pembinaan pribadi, baik jasmani maupun rohani
2) kegiatan Bina Satuan : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan
pengelolaan satuan/kwartir dalam Gerakan Pramuka, serta darma baktinya kepada
Gerakan Pramuka.
3) kegiatan Bina Masyarakat : pembinaan kepemimpinan dan keterampilan
pembangunan masyarakat, serta darma baktinya kepada masyarakat, bangsa dan
negara.
d. Pola Pembinaan adalh kerangka kegiatan pembinaan, agar pelaksanaan
pembinaan tersebut dapat berdayaguna dan tepatguna, serta mencapai tujuannya.
e. Pola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah kerangka kegiatan
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega, yang meliputi perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan kegiatan, dan bahan kegiatannya, sehingga
pembinaan itu terarah dan teratur, berdayaguna, dan tepatguna, dalam rangka
mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
f. Maksud Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah :
1) Merupakan pedoman pimpinan untuk menentukan kebijaksanaan umum dalam
usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka Penagk dan Pandega.
2) Merupakan pedoman berpikir dan bertindak bagi Pramuka Penegak dan
Pandega.
g. Tujuan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
Menentukan
kebijaksanaan umum yang selalu konsisten dan terarah serta terpadu dengan
kebutuhan organisasi di satu pihak dan pengembangan anak didik di pihak lain.
h. Posisi Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
1) Sebagai pengembangan dari Pola Umum Gerakan Pramuka.
2) Uraian dan penjabaran tentang ketegasan kedudukan dan peranan Pramuka Penegak
dan Pandega sebagai anak didik.
3) Pendukung dan pelengkap bagi Pola Umum Jangka Panjang.
i. Mekanisme Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega adalah kerangka pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang
lebih terinci, agar dapat dilaksanakan secara berencana, terarah dan terpadu,
sehingga berdayaguna dan tepatguna.
j. Sangga adalah satuan terkecil
Pramuka Penegak dengan jumlah anggota maksimum 10 orang.
k. Reka adalah satuan terkecil Pramuka Pandega dengan jumlah anggota
maksimum 10 orang.
BAB II LANDASAN, ARAH, TUJUAN PEMBINAAN,
DAN KEBIJAKSANAAN OPERASIONAL
5. Landasan
a. Landasan ideal : Pancasila.
b. Landasan konstitusional : Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia
tahun 1945.
c. Landasan mental, moral dan normatif : Kode Kehormatan Pramuka yaitu
Trisatya sebagai janji Pramuka, dan Dasadarma sebagai ketentuan moral, serta
etika, tata nilai, dan adat istiadat yangluhur, yang hidup dalam masyarakat
sebagai norma.
d. Landasan Struktural
1) Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
2) Ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3) Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
e. Landasan Operasional
1) Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan
Pengamalan Pancasila.
2) Ketetapan MPR RI tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3) Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 0323/U/1978 tentang
Pola Dasar Pembinaan dan Pengembangan Generasi Muda.
4) Ketentuan-ketentuan Gerakan Pramuka yang berkaitan dengan Pembinaan
Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Landasan Konsepsional
1) Hakekat Gerakan Pramuka sebagai lembaga pendidikan non formal.
2) Tujuan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum di dalam Anggaran Dasar
Gerakan Pramuka.
3) Asas pendidikan dan nilai kebudayaan nasional.
4) Asas Pembangunan Nasional.
g. Landasan Historis
1) Sejarah perjuangan bangsa Indonesia.
2) Sejarah perkembangan Gerakan Pramuka.
6. Arah
Arah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah :
a. Pelaksanaan pembinaan kepribadian, watak dan budi pekerti yang luhur.
b. Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
c. Peranan Gerakan Pramuka dalam Pembangunan Nasional pada umumnya dan
pembangunan desa pada khususnya.
d. Pelaksanaan konsepsi pendidikan nasional, dan Gerakan Pramuka berperan
sebagai lembaga pendidikan non formal.
e. Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda yang diarahkan pada
keselarasan dan keutuhan tiga sumber orientasi hidup, yaitu :
1) Orientasi kepada Tuhan Yang Maha Esa, nilai-nilai kerohanian yang luhur
dan falsafah hidup Pancasila, yaitu pengembangan insan ber Ketuhanan Yang Maha
Esa, bertaqwa dan beriman kepadaNya, serta mengamalkan ajaranNya dalam segala
segi kehidupan, berbudi luhur dan bermoral Pancasila.
2) Orientasi ke dalam diri pribadi, yaitu pengembangan sebagai insan
biologis, insan berpendidikan dan kejiwaan serta insan kerja, guna
mengembangkan bakat, kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar dapat memberikan
prestasi yang maksimal dengan mengembangkan faktor kemampuan/potensi dalam
dirinya.
3) Orientasi ke luar, yaitu :
a) terhadap pengembangan, lingkungan (sosial), budaya, alam sebagai :
(1) insan sosial budaya
(2) insan sosial politik yaitu insan dengan kesadaran berbangsa dan
bernegara yang tinggi
(3) insan sosial ekonomi, termasuk sebagai insan kerja dan insan profesi
yang memiliki kemampuan untuk mengenali, memanfaatkan dan mendayagunakan
sumber-sumber daya alam serta sekaligus mampu memelihara lingkungannya.
b) untuk menumbuhkan kepekaan Pramuka Penegak dan Pandega terhadap situasi
masa kini dan masa depan dalam menumbuhkan kemampuan untuk mawas diri,
mengembangkan daya kreasi yang konstruktif, serta menumbuhkan kesadaran bagi
kesinambungan nilai-nilai luhur bangsa dan negara.
f. Peningkatan Ketahanan Nasional
g. Pencapaian tujuan perjuangan bangsa Indonesia
7. Tujuan
Tujuan pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk :
a. Tujuan umum
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berediologi Pancasila.
2) Kuat keyakinan beragamanya.
3) Tinggi mental, kuat fisik dan rohaninya.
4) Berguna bagi diri pribadi, keluarga dan masyarakat serta bangsa dan
negaranya.
5) Berkesadaran hokum.
6) Berkesadaran bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
7) Berkesadaran internasional untuk mengembangkan persatuan/persaudaraan
dalam rangka membina perdamaian dunia.
b. Tujuan khusus (kualitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Berkemampuan untuk menghayati dan mengamalkan Pancasila.
2) Berjiwa kepemimpinan, memiliki rasa tanggung jawab dan disiplin terhadap
keluarga, masyarakat dan negara.
3) Mengembangkan patriotisme dan idealisme.
4) Berkesadaran social dan berkesadaran rasional.
5) Berkepribadian dan berbudi pekerti luhur
6) Jujur dan adil.
7) Berjiwa gotong royong dan pengabdian serta meningkatkan daya kreasi.
8) Mengamalkan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kewiraswastaan.
9) Menjadi kader pimpinan Gerakan Pramuka, masyarakat, bangsa dan negara.
10) Memiliki dan mengembangkan sikap yang :
- Teguh pada
pendirian, tidak sewenang-wenang, kritis, obyektif dan rendah hati.
c. Tujuan khusus (kuantitatif)
Membentuk Pramuka Penegak dan Pandega yang :
1) Menjaga kesinambungan keanggotaan dari golongan Siaga sampai dengan
golongan Pandega.
2) Setiap Gugusdepan memiliki sedikitnya satu Ambalan dan atau satu Racana.
3) Setiap sepuluh orang anak didik memiliki satu orang Pembina Pramuka.
8. Kebijaksanaan Operasional
a. Penegak dan Pandega
1) Mengembangkan semaksimal mungkin kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega
sehingga menjadi anggota masyarakat yang baik dan berguna, yang sanggup dan
mampu menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara.
2) Mengintensifkan pendidikan dan latihan bagi Pramuka Penegak dan Pandega,
sehingga mampu menunjang program pembinaan seefektif-efektifnynya.
3) Menyelenggarakan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega secara terpadu, dengan menyusun urutan prioritas yang tepat dan
dilaksanakan secara bertahap.
4) Meningkatkan partisipasi kesadaran masyarakat para Pramuka Penegak dan
Pandega, sehingga memiliki pengetahuan tentang kelompok social lainnya, dan
dapat memberi sumbangan positif untuk ikut serta mengembangkan lingkungan di
sekitarnya.
5) Mengajak sebanyak-banyaknya remaja dan pemuda Indonesia untuk bergabung
di dalam wadah organisasi Gerakan Pramuka, dengan jalan mengikut sertakan remaja
dan pemuda, baik secara perorangan maupun organisasi, di dalam kegiatan Pramuka
Penegak dan Pandega.
6) Mengembangkan penelitian terapan tentang tingkat pengetahuan, sikap dan
praktek para Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh Indonesia.
b. Dewan Kerja
1) Memadukan gerak dan langkah Dewan Kerja dari tingkat Ambalan/Racana
sampai dengan tingkat Nasional, dengan cara memusatkan usaha pada sasaran
terpilih.
2) Mengembangkan Program kegiatan terpadu yang didukung oleh Dewan Kerja di
semua jajaran Kwartir, dengan melancarkan intensifikasi program Nasional
Pramuka Penegak dan Pandega secara bertahap.
3) Menyelenggarakan mekanisme pembinaan seefektif-efektifnya, sehingga
terwujud keterpaduan gerak Dewan Kerja.
4) Mengintensifkan program pengembangan kepemimpinan Dewan Kerja, baik
melalui Latihan Pengembangan Kepemimpinan maupun melalui cara lain.
5) Mengembangkan penelitian tentang sistem penelitian melalui pembahasan
peristiwa (studi kasus), survei, dan/atau penelitian evaluatif mengenai
penyelenggaraan program pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di seluruh
Indonesia.
6) Menyelnggarakan sistem pemantauan yang tepatguna dengan melibatkan
seluruh Dewan Kerja dalam satu kesatuan sistem.
c. Pengembangan sistem
1) Merencanakan dan memfungsikan sistem manajemen terpadu, dengan
mengembangkan berbagai sub sistem manajemen, meliputi sub sistem perencanakan,
pencatatan dan pelaporan, pengendalian dan pengawasan, pengorganisasian,
pelaksanaan, penilaian, pengadaan dan distribusi.
2) Mengembangkan sub sistem perencanaan program, dari tingkat nasional
sampai dengan tingkat Ambalan/Racana, sehingga gerak dan langkah semua Dewan
Kerja berlangsung secara bersama atas satu tujuan bersama.
3) Mengembangkan sistem supervisi yang meliputi usaha bimbingan dan
pengawasan teknis pelaksanaan program secara terpadu, yang melibatkan tidak
saja unsur Dewan Kerja, tetapi juga unsur di luar Dewan Kerja yang tugas dan
fungsinya berkaitan erat dengan usaha pembinaan dan pengembangan Pramuka
Penegak dan Pandega.
4) Meningkatkan usaha pembinaan wilayah dalam usaha meningkatkan kemapuan
Dewan Kerja merata ke seluruh Indonesia, sehingga secara bertahap pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega dapat memperoleh kemajuan yang menggembirakan.
5) Mengembangkan proyek percontohan yang mengarah pada usaha pengembangan
Pramuka Penegak dan Pandega, yang kemudian dikembangkan ke seluruh Indonesia.
BAB III FUNGSI, WADAH DAN PENGELOLA
PEMBINAAN
9. Fungsi Pembinaan
Pembinaan memiliki fungsi :
a. Memberi semangat melakukan sesuatu yang positif (motivasi). Fungsi ini
bertugas memberi pengarahan, dorongan, kepercayaan dan keyakinan kepada calon
anak didik, agar mereka menjadi anggota Gerakan Pramuka dengan penuh keyakinan.
b. Membimbing dan mengarahkan kesadaran atas kemampuan dan memberikan arah
gerak. Fungsi ini berarti pula membimbing anak didik untuk mengerjakan sesuatu
dengan jalan menumbuhkan keyakinan pada diri anak didik untuk berprestasi.
c. Menampung dan membantu memecahkan masalan yang timbul (konsultasi).
Fungsi ini menebalkan rasa percaya pada diri dan menyuburkan sifat kedewasaan
anak didik. Dasar konsultasi adalah kesamaan dan bersifat bantuan pemikiran.
d. Memberi dan melaksanakan tugas dan kewajiban untuk mengembangkan rasa
tanggung jawab (instruksi).
10. Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
a. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Penegak memerlukan Pembina
yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa
dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersedia dan berani memberi kesempatan kepada Penegak yang dibinanya
untuk memikirkan, merencanakan, melaksanakan dan mengadakan evaluasi segala
kegiatan Penegak, serta berani dan mau bertanggung jawab atas segala resikonya.
3) mampu memberikan motivasi kepada Penegak agar mendapat keyakinan atas
kebenaran langkag yang ditempuh.
b. Dalam menjalankan fungsi pembinaan, Pramuka Pandega memerlukan Pembina
yang :
1) memiliki kemampuan bergaul, bijaksana, menjadi suri tauladan, berwibawa
dan menjadi tempat mencurahkan pikiran dan perasaan.
2) bersikap sebagai teman akrab yang penuh rasa tanggung jawab dan penuh
pengertian.
3) bersedia dan berani bersikap terbuka untuk menampung dan menyalurkan
aspirasi dan inisiatif serta memberikan kesempatan kepada Pandega untuk
memikirkan, merencanakan, melaksanankan dan mengadakan evaluasi suatu kegiatan
dengan segala tanggung jawab dan resikonya.
4) mampu memberi motivasi agar Pandega dapat menentukan sikap dan mengambil
keputusan sendiri, dengan penuh rasa tanggung jawab.
11. Wadah Pembinaan
a. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Penegak di Gugusdepan.
b. Racana adalah wadah pembinaan bagi Pramuka Pandega di Gugusdepan.
c. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir beranggotakan Pramuka Penegak dan
Pandega yang dipilih dalam musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera,
sesuai petunjuk penyelenggaraan Dewan Kerja.
d. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk
menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan, tanpa
meninggalkan kedudukannya sebagai anggota Gugusdepan.
e. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dana Pandega untuk
belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna
kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan
Pandega, Pembina, Pelatih dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam
suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang
program kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
f. Sangga Kerja adalah wadah
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program
kegiatan Ambalan, Racana atau Dewan Kerja.
12. Pengorganisasian
a. Ambalan
1) Ambalan beranggotakan warga Ambalan yang terdiri atas :
Penegak,
Calon Penegak dan Tamu Ambalan.
2) Untuk menggerakkan Ambalan dibentuk Dewan Ambalan
a) Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah
dilantik sebagai Penegak Bantara.
b) Dewan Ambalan dipimpin oleh :
(1) eorang Pradana
(2) Seorang Kerani
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
c) Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan
Keputusan Musyawarah Penegak.
3) Apabila diperlukan, Ambalan dapat membentuk Sangga. Dalam melaksanakan
tugas, Dewan Ambalan dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka
dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, serta
Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Penegak dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang
dihadiri oleh seluruh anggota Ambalan dengan acara:
a) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
b) Merencanakan kegiatan Ambalan yang akan datang.
c) Membicarakan Adat Istiadat Ambalan.
d) Memilih Pengurus Dewan Ambalan masa bakti berikutnya.
b. Racana
1) Racana beranggotakan warga Racana yang terdiri atas :
Pandega dan
Calon Pandega.
2) Untuk menggerakkan Racana dibentuk Dewan Racana
a) Dewan Racana terdiri atas semua Pramuka Pandega yang sudah dilantik
sebagai Pandega.
b) Dewan Racana dipimpin oleh :
(1) Seorang Ketua
(2) Seorang Sekretaris
(3) Seorang Bendahara
(4) Seorang Pemangku Adat
3) Apabila diperlukan, Racana dapat membentuk Reka. Dalam melaksanakan
program, Dewan Racana dapat membentuk Sangga Kerja.
4) Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka
dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Ketua Dewan Racana, Pemangku Adat,
serta Pembina sebagai Penasehat.
5) Musyawarah Pandega dilaksanakan sedikitnya 1 (satu) tahun sekali yang
dihadiri oleh seluruh anggota Racana dengan acara:
a) Memilih Pengurus Dewan Racana masa bakti berikutnya.
b) Mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan.
c) Merencanakan kegiatan Racana yang akan datang.
d) Membicarakan Adat Istiadat Racana.
c. Dewan Kerja
Pramuka
Penegak dan Pandega Puteri Putera diberi kesempatan menerapkan kemampuan dan
keterampilan berorganisasi dan mengembangkan kepemimpinan di Dewan Kerja.
13. Pengelola Pembinaan
a. Pelaksanaan Pembinaan Gerakan Pramuka dititik beratkan pada :
1) Pengembangan pendidikan kepramukaan
2) Pelaksanaan kegiatan kepramukaan
3) Pembangunan sarana fisik dalam pelaksanaan karya bakti
4) Pengembangan usaha dana dan koperasi Pramuka
5) Manajemen.
b. Pengelola pembinaan melalui wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
diatur sebagai berikut :
1) Pengelola pembinaan Ambalan adalah Gugusdepan
2) Pengelola pembinaan Racana adalah Gugusdepan
3) Pengelola pembinaan Dewan Kerja adalah Kwartir
4) Pengelola pembinaan Satuan Karya adalah Pamong Saka dan Pimpinan Saka
5) Pengelola pembinaan Kelompok Kerja adalah Gugusdepan dan Kwartir
6) Pengelola pembinaan Sangga Kerja adalah Gugusdepan, Dewan Kerja dan
Kwartir.
c. Sistem pembinaannya adalah sistem among :
- Ing ngarso sung tulodo (di depan memberi teladan)
- Ing madyo mangun karso (di tengah membangun kemauan)
- Tut wuri handayani (dibelakang memberi daya/dorongan)
d. Dasar perlakuan pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega.
Dasar
perlakuan berpangkal pada penjabaran dari rasa kepantasan, cinta kasih,
keadilan dan sedia berkorban terutama dari pihak Pembina Pramuka dan Pimpinan
Kwartir sehingga lebih mengarah pada :
1) Pemberian kesempatan kepada Pramuka Penegak dan
Pandega secara langsung untuk tampil sebagai pemimpin dengan dukungan yang
tulus dari orang dewasa yang bertanggung jawab.
2) Pemberian motivasi dan kesempatan untuk dapat membina satuan.
e. Arah perlakuan pembina terhadap Pramuka Penegak dan Pandega adalah
menanamkan jiwa kepramukaan dan keterampilan bagi Pramuka Penegak dan Pandega.
f. Pembinaan Pramuka Penegak dan
Pandega dilaksanakan dengan berpegang teguh pada suatu sistem dan metode yang
mengandung unsur-unsur :
1) Kesinambungan dan keteraturan.
2) Kegiatan yang menarik dan mengandung pendidikan.
3) Memanfaatkan sumber setempat yang tersedia.
g. Kesinambungan pendidikan meliputi unsur :
1) Bina diri (kepentingan pribadi)
a) Pendidikan Pramuka Penegak merupakan kelanjutan dari proses yang telah
dipersiapkan sejak dari masa Siaga dan diteruskan dengan pengembangan pada masa
Penggalang secara berkesinambungan, mendewasakan mental, spiritual, mengarahkan
keterampilan, pengarahan dan pengembangan bakat menjadi profesi, sehingga
menemukan jalan kearah mandiri dan mengembangkan kewiraswastaan.
b) Pada Pramuka Pandega merupakan tahap pengabdian untuk memperdalam
dedikasi dengan pemantapan kepemimpinan dalam praktek pembinaan.
2) Bina satuan (kepentingan Gerakan Pramuka)
a) Dalam rangka pengembangan kepemimpinan dibentuklah Dewan Kerja yang
bertugas membantu Kwartir. Untuk itu diperlukan kemampuan merencanakan,
melaksanakan, dan mengadakan evaluasi kegiatan yang sesuai dengan aspirasi
mudanya.
b) Di samping itu Pramuka Penegak dan Pandega juga diberi kesempatan untuk
mengembangkan pengetahuan dan keterampilan kepada Pramuka Siaga, Penggalang dan
Penegak, melalui kegiatannya sebagai instruktur yang membantu para Pembina
Pramuka dan Pamong Saka. Untuk itu mereka mendapat kesempatan mengikuti Kursus
Instruktur, Kursus Pembina Pramuka, dan berbagai kursus keterampilan.
c) Dalam rangka regenerasi, bentuk kegiatan berupa kaderisasi perlu
ditingkatkan dan dikembangkan sehingga terjadi kesinambungan kepemimpinan dalam
usaha mencapai tujuan Gerakan Pramuka.
3) Bina Masyarakat
a) Dalam rangka pengembangan kesadaran bermasyarakat, bentuk kegiatan
pengabdian masyarakat perlu ditingkatkan
dan dikembangkan, sehingga Pramuka Penegak dan Pandega dapat berperan dalam kehidupan
bermasyarakat sekaligus dapat meletakkan landasan bagi masa depannya.
b) Para Pramuka Penegak dan Pandega diarahkan untuk
mengembangkankepemimpinannya, dengan menganjurkan berperan dalam masyarakat
sebagai peneliti, penyuluh, penggerak, pelopor dan pemimpin masyarakat,
sehingga di kemudian hari dapat berperan sebagai pemimpin bangsa dan negara.
c) Pengabdian Pramuka Penegak dan Pandega kepada Masyarakat meliputi segala
bidang kehidupan mnusia, seperti bidang ekonomi, sosial, budaya, agama, kesejahteraan
hidup, keluarga berencana, lingkungan hidup, keamanan dan pertahanan dan
lain-lain.
BAB IV SASARAN PEMBINAAN
14. Sasaran
Sasaran
pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega di Gugusdepan maupun di Kwartir melalui
wadah Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega adalah untuk meningkatkan
kualitas manusia Indonesia yaitu manusia yang :
a. Beriman, berkepribadian, berbudi luhur, berdisiplin, bekerja keras,
tangguh, bertanggung jawab, mandiri.
b. Jasmaninya kuat dan sehat.
c. Tinggi kecerdasan dan keterampilannya.
d. Mempunyai rasa cinta tanah air.
e. Mempunyai rasa percaya pada diri sendiri, sikap dan perilaku yang
inovatif dan kreatif.
f. Mempunyai rasa percaya pada diri
sendiri, sikap perilaku yang inovatif dan kreatif
Pembinaan
terhadap Pramuka Penegak dan Pandega perlu disesuaikan dengan perkembangan jiwa
Pramuka Penegak dan Pandega tersebut.
15. Dasar Pembinaan Sasaran
a. Masa usia Pramuka Penegak adalah masa pemuda yang masih berkembang,
penuh emosi, mudah berubah dan sangat dipengaruhi oleh lingkungan hidupnya.
Masa usia Pramuka Penegak merupakan usia mencari identitas diri dengan meniru
sikap dan tingkah laku seseorang yang dikaguminya. Masa usia ini merupakan
saat-saat yang memerlukan seseorang yang dapat dipercaya, tempat mencurah-kan
perasaan dan pikirannya, dan saat-saat bagi Pramuka Penegak untuk memperoleh
keyakinan tentang dirinya.
b. Masa uisa Pramuka Pandega adalah masa usia yang harus dipandang sebagai
orang dewasa muda. Masa usia yang telah mengarah kepada kematangan dan
kemantapan berpikir, sikap serta tindakan yang realistis, kritis dan analitis.
Masa usia yang terpengaruh jiwa petualangan (avonturir) dan ke-inginan untuk
merombak hal-hal yang dinilai tidak sesuai lagi. Masa usia yang memerlukan
dukungan yang membesarkan semangat, menghendaki kejelasan dan keterbukaan dalam
segala hal. Masa usia yang mengarah kepada pemikiran tentang status dalam
masyarakat dan ketetapan cita-citanya. Masa usia yang memerlukan teman
terpercaya tempat mencurahkan pikiran dan perasaannya.
16. Arah Prose Pembinaan
a. Tingkat Penegak Bantara merupakan masa latihan bakti Penegak.
b. Tingkat Penegak Laksana merupakan masa persiapan pengabdian, yaitu masa
menerapkan hasil latihan yang telah didapat selama dalam tingkat Penegak
Bantara.
c. Tingkat Pandega merupakan masa pengabdian dan pengembangan kepemimpinan.
BAB V PELAKSANAAN PROSES PEMBINAAN
17. Tamu Penegak
a. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya
dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia
16 tahun sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Gerakan
Pramuka.
b. Lamanya menjadi Tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
c. Selama menjadi Tamu Penegak diberi kesempatan untuk menyesuaikan diri
dengan adat-istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
d. Bagi anggota Ambalan lainnya diberi kesempatan untuk mengenal dan
menilai Tamu Penegak tersebut.
18. Calon Penegak
a. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri
sanggup mentaati peraturan dan Adat Ambalan dan diterima oleh semua anggota
Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
b. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
c. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan
dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap
anggota Ambalan tersebut.
d. Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan
kewajibannya, antara lain :
1) Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah.
2) Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan dan musyawarah.
3) Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan.
4) Berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat Penegak Bantara.
5) Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya.
e. Setiap Calon Penegak dibina oleh dua orang Penegak Bantara/Laksana dari
Ambalan yang bersangkutan.
19. Penegak Bantara
a. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi
Penegak Bantara dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan
upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Trisatya dengan
sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
c. Selama menjadi Penegak Bantara diberi kesempatan latihan membaktikan
diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
d. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan
lainnya untuk :
1) Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat
dilantik sebagai Penegak Laksana.
2) Menempuh Syarat Kecakapan Khusus sesuai dengan kesenangan dan bakatnya
sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus.
3) Mengembangkan bakat dan minatnya dalam Satuan Karya serta menyebarkan
tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya.
4) Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Pramuka Mahir sehingga
dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan
Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
20. Penegak Laksana
a. Penegak Laksana adalah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi
Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
b. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan
dengan upacara kenaikan dengan mengucapkan ulang janji Trisatya dengan sukarela
dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
c. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti
untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
d. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya
bahkan dikembangan terus untuk :
1) Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga
mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi.
2) Memperdalam dan memperluas keikut sertaanya di dalam Satuan Karya.
3) Mengikuti kursus yang diselenggarakan Gerakan Pramuka.
4) Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu
menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Perindukan Siaga atau Pasukan
Penggalang.
5) Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan
kemampuan dan kesempatan yang ada padanya.
21. Calon Pandega
a. Calon Pandega dipersiapkan untuk menjadi pemimpin (Pembina Pramuka) yang
cakap, jujur dan bertanggung jawab.
b. Selama menjadi Calon Pandega berkewajiban menyelesaikan SKU tingkat
Pandega sambil mempraktekkannya di dalam Satuan Penggalang atau Satuan Siaga.
c. Para Calon Pandega diberi kesempatan untuk mengembangkan kepribadian
kepemimpinan dan meningkatkan jiwa pengabdian kepada masyarakat.
d. Lamanya menjadi Calon Pandega sedikitnya 6 (enam) bulan.
22. Pandega
a. Pandega adalah Calon Pandega yang telah memenuhi SKU bagi Pandega dan
mentaati Adat Racana.
b. Perpindahan status dari Calon Pandega menjadi Pandega dilakukan dengan
upacara sederhana dengan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota
Racana.
c. Pandega diharapkan sudah memiliki kepribadian yang kuat sehingga jiwa
baktinya diamalkan untuk kepentingan umum.
d. Para Pandega diharapkan mempunyai sikap lebih mengutamakan kepentingan
umum dari pada kepentingan pribadi.
e. Pandega berusaha sendiri meningkatkan keterampilannya dan kemampuannya
sehingga dapat lebih banyak membantu dirinya agar dapat mandiri di samping
dapat membantu Gerakan Pramuka baik dalam hal pengelolaan Kwartir maupun
Gugusdepan.
d. Para Pandega merupakan pasangan kerja sepengabdian bagi para Pembina
Pramuka.
23. Pandega terus
berlatih dan melakukan kegiatan lainnya untuk :
a. Mengikuti pendidikan bagi orang dewasa baik di dalam maupun di luar
Gerakan Pramuka, sehingga dapat memperkaya pengetahuan, pengalaman, dan
keterampilannya.
b. Berperan serta dalam penyelenggaran latihan dan kegiatan di tingkat
Kwartir serta perorangan atau bersama-sama serta memberikan bantuan kepada
Kwartir dan berusaha untuk menambah jumlah Pembina Pramuka.
c. Mencari kesempatan untuk dapat membaktikan dirinya kepada masyarakat,
secara perorangan atau bersama-sama.
BAB VI PEMBINAAN DEWAN KERJA
PRAMUKA PENEGAK DAN PANDEGA
24. Sasaran Pembinaan
Pembinaan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir yang bersangkutan
diarahkan untuk mencapai sasaran :
a. Peningkatan kemampuan pengelolaan organisasi Gerakan Pramuka.
b. Penyempurnaan sarana perangkat kerja staf Kwartir Gerakan Pramuka serta
satuan-satuan Gerakan Pramuka.
c. Kesinambungan pemupukan kepemimpinan, daya kreasi, idealisme dan
patriotisme bagi kepentingan Gerakan Pramuka, keluarga, masyarakat, bangsa dan
negara.
25. Proses Pembinaan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega oleh Kwartir
adalah :
a. Bimbingan dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaksanaan kegiatan
Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Kesempatan untuk melaksanakan keputusan Musppanitera yang telah disahkan
oleh Kwartir dan menyampaikan pandangan, pendapat, saran, usul, dan evaluasi
kepada Kwartir tentang kegiatan serta masalah yang dihadapi Pramuka Penegak dan
Pramuka Pandega dalam setiap proses pelaksanaan kegiatan Kwartir.
BAB VII PRINSIP DAN MATERI
PEMBINAAN
26. Prinsip Pembinaan
a. Umum
1) Sesuai dengan perkembangan jiwa atas dasar usia, maka semua bentuk
kegiatan harus dapat memberi kesempatan seluas-luasnya kepada Pramuka Penegak
dan Pandega untuk melaksanakan semboyan : dari, oleh dan untuk Pramuka Penegak
dan Pandega dengan bimbingan dan tanggung jawab orang dewasa.
2) Pramukka Penegak dan Pandega diberi kesempatan merencanakan,
melaksanakan dan menilai kegiatan yang diinginkan dengan pengarahan, bimbingan
dan pengawasan orang dewasa yang bertanggung jawab atas berlangsungnya proses
timbal balik.
b. Khusus
Pembinaan terhadap Pramuka Penegak dan Pandega melalui :
1) Kecakapan Umum dengan pencapaian Syarat Kecakapan Umum (SKU).
2) Kecakapan Khusus dengan pencapaian Syarat Kecakapan Khusus (SKK).
27. Materi Pembinaan
Sesuai dengan
tujuan Gerakan Pramuka yang menyatakan bahwa Gerakan Pramuka membina dan
mendidik anak-anak dan pemuda Indonesia dengan prinsip-prinsip dasar metodik
pendidikan kepramukaan, yang pelaksanaannya disesuaikan dngan keadaan,
kepentingan dan perkembangan bangsa dan masyarakat Indonesia dengan tujuan agar
mereka :
a. Menjadi manusia yang berkepribadian, berwatak dan berbudi luhur, serta :
1) tinggi mental, moral dan budi pekerti serta kuat keyakinan beragamanya
2) tinggi kecerdasan dan keterampilannya
3) kuat dan sehat jasmaninya.
b. Menjadi warganegara Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh
kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta menjadi anggota masyarakat
yang baik dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri serta mampu
menyelenggarakan pembangunan bangsa dan negara ;
Maka materi pembinaannya adalah :
1) Materi pembinaan mental spiritual
a) Kerohanian/kepribadian
(1) Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
(2) Budi pekerti luhur, perikemanusiaan, dan jiwa pengabdian
(3) Demokrasi, jujur, adil, sederhana dan rasa tanggung jawab
(4) Cinta budaya, bangsa, tanah air dan keindahan serta kelestarian alam.
b) Intelek dan kejiwaaan
(1) Jiwa yang mantap, seimbang dan selaras
(2) Cerdas, berilmu, kritis, analitis, sistematis, dan metodis.
2) Materi pembinaan patriotisme
a) Moral dan kesadaran ideology Pancasila
b) UUD 1945 dan semangat persatuan serta kesatuan bangsa
c) Kesadaran Ketahanan Nasional, nilai serta cita-cita perjuangan
kemerdekaan
d) Sejarah perjuangan bangsa
e) Sejarah kepanduan/kepramukaan di Indonesia.
3) Materi Pembinaan idealisme
a) Kreatif, dinamis, obyektif dan realistis
b) Disiplin social, minat belajar, bekerja dan berprestasi
c) Keterampilan, kecakapan, keahlian dan produktivitas
d) Pengambilan keputusan, prakarsa, inovasi, dan daya kreasi
e) Semangat pelopor dan jiwa kerakyatan
f) Semangat membangun dan rasa
tanggung jawab terhadap kemajuan masyarakat.
4) Materi pembinaan jasmaniah
a) Kuat, segar dan sehat
b) Tangguh dan berdaya tahan tinggi
c) Tangkas dan trampil.
BAB VIII PRINSIP DAN MATERI
KEGIATAN
28. Prinsip Kegiatan
a. Gerak dasar kegiatan bagi pencapaian sasaran Pramuka Penegak dan Pandega
adalah :
Membangkitkan,
mendorong dan mengarahkan serta mengatur dan mengembangkan keinginan/minat,
semangat serta daya kemampuan Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Semua bentuk kegiatan harus berisi/mengandung pendidikan mental,
jasmani, pengetahuan, keterampilan dan pengamalan bakti Pramuka Penegak dan
Pandega sehingga dapat menjadi kader pembangunan yang bermoral Pancasila dan
berjiwa wiraswasta, serta dapat hidup bahagia dengan pedoman dan penghayatan
kehormatan Pramuka.
c. Dalam rangka menyiapkan Pramuka Penegak dan Pandega agar mampu membantu
Pembina Pramuka Siaga dan Penggalang, mereka diberi kesempatan mengikuti Kursus
Pembina Pramuka Mahir.
d. Kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi :
1) Bina diri
2) Bina satuan Pramuka
3) Bina masyarakat.
e. Metode kegiatan antara lain :
1) Permainan
2) Diskusi
3) Demonstrasi
4) Lomba
5) Drama dan bermain peran
6) Kelompok kerja
7) Penugasan pribadi
8) Perkemahan
9) Ceramah.
f. Bentuk kegiatan antara lain :
1) Perkemahan
2) Gladian
3) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
4) Latihan keterampilan
5) Proyek percobaan (pilot)
6) Kursus
7) Bakti Masyarakat
8) Pertemuan Pramuka, misalnya Raimuna
9) Mengenal alam terbuka
10) Halang rintang dan gladi tangguh
11) Kegiatan agama
29. Materi Kegiatan
a. Ruang lingkup materi kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega meliputi
seluruh segi kehidupan manusia yang baik.
b. Semua kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan
latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai
pengembangan kepemimpinannya dalam bentuk secara praktis.
c. Semua kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pandega merupakan percobaan dan
latihan menerapkan hasil studinya tentang manajemen, terutama mengenai amal dan
pengembangan kepemimpinannya secara praktis didalam membina anak didik.
d. Materi kegiatan yang dilaksanakan mempunyai dua tujuan yang berkaitan
yaitu :
1) ke dalam : merupakan pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka
sesuai dengan Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
2) Ke luar : sebagai bakti kepada masyarakat dalam rangka pembangunan nasional,
khususnya pembinaan generasi muda.
d. Materi-materi kegiatan meliputi antara lain :
1) Mental spiritual
2) Patriotisme (cinta tanah air)
3) Idealisme
4) Sosial
5) Kewarganegaraan
6) Seni budaya
7) Cinta alam
8) Keterampilan
9) Ketangkasan
10) Penanggulangan keadaan darurat
11) Kependudukan dan transmigrasi
12) Lingkungan hidup dan kelestarian alam
13) Koperasi dan Tabungan Nasional
14) Pertanian (dalam arti luas)
15) Pertukangan dan kerajinan
16) Kebaharian
17) Kedirgantaraan
18) Keamanan dan ketertiban masyarakat
19) Perayaan dan peringatan hari-hari bersejarah
20) Kampanye penerangan, sensor film, palang merah, pemberantasan buta
huruf dan pendidikan kesejahteraan keluarga.
BAB IX MEKANISME PEMBINAAN
30. Bentuk mekanisme pembinaan
a. Dalam usaha memperoleh manfaat pelaksanaan Pola Pembinaan Pramuka
Penegak dan Pandega secara berdayaguna dan tepatguna, maka mekanisme
pembinaannya diatur sebagai berikut :
1) Pembinaan Ambalan dan Racana dulakukan oleh Gugusdepan.
2) Pembinaan Dewan Kerja Ranting dilakukan oleh Kwartir Ranting
3) Pembinaan Dewan Kerja Cabang dilakukan oleh Kwartir Cabang
4) Pembinaan Dewan Kerja Daerah dilakukan oleh Kwartir Daerah
5) Pembinaan Dewan Kerja Nasional dilakukan oleh Kwartir Nasional.
b. Gugusdepan bertanggung jawab atas pengelolaan Pembinaan Pramuka Penegak
dan Pandega serta Dewan Ambalan dan Dewan Racana dalam Gugusdepan tersebut.
c. Kwartir di semua jajaran Gerakan Pramuka bertanggung jawab atas
kelangsungan proses pendidikan bagi Pramuka Penegak dan Pandega di wilayah
kerjanya. Sedang Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega bertanggung jawab atas
teknis pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan Pramuka Penegak dan
Pandega di wilayah kerjanya, sesuai dengan yang digariskan oleh Kwartir.
31. Mekanisme koordinasi pembinaan
a. Koordinasi merupakan usaha mempersatupadukan sebagai kegiatan yang
saling berbeda akan tetapi mempunyai tujuan yang saling berhubungan.
b. Perilaku yang mendasari terwujudnya koordinasi adalah kerjasama, saling
membantu dan penghargai, serta menghayati tugas pokok, fungsi dan tanggung
jawab masing-masing yang terlibat dalam berbagai kegiatan untuk menyelesaiakn
suatu program.
c. Untuk para pelaksana pengelola pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega
mutlak diperlukan suatu koordinasi, baik pada tingkat perumusan kebijaksanaan,
penyusunan rencana, penentuan program pelaksanaan pemantauan maupun penilaian
d. Dengan demikian perlu adanya pendekatan sistem yang kemudian tercermin
dalam keserasian dan keterpaduan kebijaksanaan, perencanaan penyusunan program
pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi hasil yang telah dicapai.
e. Mekanisme koordinasi perlu diciptakan agar setiap unsur yang
dikoordinasikan benar-benar menjalankan kebijaksanaan yang telah digariskan
bersama.
f. Koordinasi dilakukan oleh Kwartir
yang bersangkutan, apabila unsur yang dikoordinasikan meliputi pula
lembaga/instansi/unit di luar Kwartir/Gerakan Pramuka.
g. Koordinasi dilakukan oleh Dewan Kerja apabila yang dikoordinasikan :
1) Unsur dari Kwartir
2) Dewan Kerja dalam wilayah kerja Dewan Kerja yang bersangkutan
3) Unsur dari Pramuka Penegak dan Pandega sendiri.
h. Koordinasi antar Dewan Kerja yang setingkat dapat dilakukan oleh salah
satu Dewan Kerja, berdasar kesepakatan mereka dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
i. Wadah mekanisme koordinasi :
1) Rapat Konsultasi, untuk membicarakan suatu masalah tertentu yang
berhubungan dengan tugas Dewan Kerja, dan perlu dikonsultasikan dengan kwartir
atau pihak lain.
2) Rapat Koordinasi membahas pelaksanaan tugas Dewan Kerja yang perlu
dikoordinasikan dengan pihak lain.
3) Rapat Pengurus Harian, untuk menentukan kebijaksanaan teknis pelaksanaan
tugas sehari-hari Dewan Kerja.
31. Mekanisme hubungan
a. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Kwartir dilakukan baik lisan maupun
tertulis, yang meliputi hubungan informasi, konsultasi dan koordinasi.
b. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja yang setingkat, dalam
rangka hubungan informasi dan konsultasi baik lisan maupun tertulis, dengan
sepengetahuan dan persetujuan Kwartir.
c. Hubungan antara Dewan Kerja dengan Dewan Kerja lain yang ada di dalam
wilayah kerjanya, dalam hubungan bimbingan, informasi, konsultasi dan
koordinasi, dilakukan baik lisan maupun tertulis, dengan sepengetahuan dan
persetujuan Kwartir.
d. Hubungan secara lisan dilakukan antara lain dalam rapat, kegiatan
pendidikan, ceramah, dan lain- lain ; sedang hubungan tertulis dalam bentuk
surat atau naskah lainnya diberi tanda tangan ikut mengetahui oleh Ketua, Wakil
Ketua atau Andalan Urusan Sekretariat Kwartir.
BAB X MASALAH DAN PENDEKATAN
33. Masalah
a. Umum
1) Perlunya disusun dan dilaksanakan kegiatan yang
menarik untuk Pramuka Penegak dan Pandega.
2) Perlunya ditingkatkan jumlah dan mutu Pramuka
Penegak dan Pandega
3) Perlunya diusahakan agar para Pramuka Siaga dan
Penggalang akan meneruskan kegiatannya sampai ke Pramuka Penegak dan Pandega.
b. Pembinaan
1) Perlunya diusahakan adanya peningkatan jumlah
dan mutu Pembina Pramuka.
2) Perlunya diusahakan peningkatan jumlah dan
frekuensi kursus dan gladian.
3) Perlunya pembinaan Dewan Kerja secara intensif
oleh Kwartir yang bersangkutan.
4) Perlu adanya sarana pembinaan dalambentuk buku
pedoman dan buku pegangan.
c. Organisasi
1) Perlu adanya peninjauan atas struktur Dewan
Kerja setiap jangka waktu tertentu, guna melihat dayaguna dan tepatgunanya.
2) Perlu adanya kesempatan mengembangkan jiwa
kepemimpimnan dan pengalaman berorganisasi.
3) Perlu adanya pengalakan Satuan Karya Pramuka.
d. Manajemen
1) Perlu dilaksanakan prinsip manajemen yang
meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan dalam bentuk
sistem Perencanaan, Pemrograman dan Anggaran oleh tiap jajaran Gerakan Pramuka.
2) Perlu dilaksanakan penelitian, pelaporan,
pencatatan dan dokumentasi.
e. Keanggotaan
1) Perlu adanya pendataan keanggotaan secara
tertib.
2) Perlu diusahakan untuk membuat anggota tetap
bertahan sebagai anggota Gerakan Pramuka untuk jangka waktu yang lebih lama.
f. Kegiatan
1) Perlu dipikirkan peningkatan kegiatan yang
menarik dan bermutu, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan teknologi.
2) Perlu adanya usaha mengintensifkan pemanfaatan
kerjasama dengan badan/instansi/organisasi lain, dalam rangka peningkatan
kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
3) Perlu adanya usaha penyediaan dana yang memadai
untuk pelaksanaan kegiatan Pramuka Penegak dan Pandega.
34. Pemecahan Masalah
Guna mengatasi berbagai masalah tersebut perlu
diambil langkah-langkah untuk :
a. Mengumpulkan data dan masalah yang ada.
b. Mencari masalah yang pokok, yang dapat
mempermudah cara mengatasi masalah lainnya yang terkait.
c. Mencari kemungkinan pemecahan masalah pokok
tersebut.
d. Mengkaji kemungkinan yang paling tepat untuk
mengatasinya.
e. Menentukan cara pemecahan yang dianggap paling
tepat.
35. Pendekatan
Untuk
mempermudah mengatasi berbagai masalah, perlu adanya pendekatan melalui
berbagai cara, antara lain :
a. Diskusi
1) Diskusi Panel, denganmelibatkan unsur orang
dewasa dan ahli yang memiliki latar belaksang pengetahuan mengenai hal-hal yang
didiskusikan.
2) Seminar dengan melibatkan unsur orang dewasa
dan ahli di bidang yang diseminarkan, untuk memperoleh kemungkinan pemecahan.
3) Lokakarya, dengan melibatkan orang yang
berpengalaman di bidang yang dibahas, untuk memperoleh cara pemecahan yang
tepat dan praktis.
b. Pemberian Petunjuk
Pemberian petunjuk untuk mengatasi masalah,
misalnya :
1) Petunjuk Penyelenggaraan
2) Petunjuk Pelaksanaan
3) Petunjuk Teknis
4) Buku Petunjuk, dan lain-lainnya.
c. Pengumpulan Data
Pengumpulan data mengenai :
1) Dokumentasi
2) Hasil penelitian
3) Hasil pengamatan
4) Hasil wawancara, dan lain-lainnya.
d. Pendidikan
Mengikut sertakan Pramuka Penegak dan Pandega pada
berbagai kegiatan pendidikan seperti :
1) Gladian Pimpinan Satuan Pramuka Penegak dan
Pandega
2) Latihan Pengembangan Kepemimpinan
3) Kursus Pembina Pramuka
4) Kursus Keterampilan
5) Pendidikan lain di luar Gerakan Pramuka.
e. Penyusunan Rencana
Mengatasi masalah dengan memasukkannya dalam
perencanaan, antara lain :
1) Rencana Kerja untuk satu masa bakti
2) Program Kerja untuk satu tahun anggaran
3) Program Darurat untuk pemecahan masalah yang
harus segera dilaksanakan dalam waktu yang singkat, dan berbentuk intensifikasi
pelaksanaan program.
BAB XI USAHA PENGEMBANGAN
36. Usaha pengembangan
Usaha
pengembangan Pola Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega ini dilaksanakan antara
lain dengan :
a. Mengadakan pengamatan, survei dan pengkajian
hasil pelaksanaan program pembinaan dan kegiatan.
b. Membuat penelitian dan mengadakan supervisi.
c. Mengadakan penelitian dan pengembangan.
BAB XII PENUTUP
37. Lain-lain
Hal
lain-lain yang belum tercantum dalam petunjuk penyelenggaraan ini akan diatur
kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Jakarta, 17
Juni 1988.
Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka,
Ketua,
Letjen TNI
(Purn) Mashudi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar