Senin, 20 Januari 2014
JUKNIS SATRIA 2014
A. PENDAHULUAN
Gerakan Pramuka merupakan satu–satunya organisasai yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak–anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus–menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami selaku Dewan Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika Pangkalan STKIP PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan yang berjudul “Sarana Aksi Tegak Putri Putra ke- V Tahun 2014 (SATRIA V Tahun 2014)”.
B. DASAR KEGIATAN
1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2010 tantang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuika No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Dewan Kerja Pramuka Pandega.
7. Program Kerja Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika masa bhakti Tahun 2012 – 2014.
8. Berdasarkan keputusan hasil rapat Reka Kerja SATRIA V 2014 pada tanggal 5 November 2013.
Gerakan Pramuka merupakan satu–satunya organisasai yang diperkenankan dan ditugaskan menyelenggarakan pendidikan kepramukaan bagi anak–anak dan pemuda Indonesia, dengan menggunakan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan perkembangan, keadaan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara. Pembinaan di dalam Gerakan Pramuka adalah usaha pendidikan yang dilakukan secara terus–menerus oleh anggota dewasa terhadap anak didik, dengan menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, dan sistem among, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan perkembangan dan kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami selaku Dewan Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika Pangkalan STKIP PGRI Tulungagung mengadakan kegiatan yang berjudul “Sarana Aksi Tegak Putri Putra ke- V Tahun 2014 (SATRIA V Tahun 2014)”.
B. DASAR KEGIATAN
1. Undang – Undang No. 12 Tahun 2010 tantang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 238 Tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.
4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuika No. 203 Tahun 2009 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
5. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega.
6. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 214 Tahun 2007 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Dewan Kerja Pramuka Pandega.
7. Program Kerja Racana Ki Hajar Dewantara–Dewi Sartika masa bhakti Tahun 2012 – 2014.
8. Berdasarkan keputusan hasil rapat Reka Kerja SATRIA V 2014 pada tanggal 5 November 2013.
Langganan:
Postingan (Atom)