ANGGARAN RUMAH TANGGA
GERAKAN PRAMUKA
HASIL MUNASLUB GERAKAN PRAMUKA TAHUN 2012
1
BAB I
NAMA DAN TEMPAT
Pasal 1
Nama
(1) Organisasi ini bernama Gerakan Pramuka yang diatur dalam Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
(2) Gerakan Pramuka ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 238 Tahun 1961 tanggal 20 Mei 1961, sebagai kelanjutan dan pembaruan
Gerakan Pendidikan Kepanduan Nasional Indonesia.
(3) Kepanjangan Gerakan Pramuka adalah Gerakan Praja Muda Karana.
Pasal 2
Tempat
(1) Gerakan Pramuka berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) Gerakan Pramuka menyelenggarakan kegiatan di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
BAB II
ASAS, TUJUAN, TUGAS POKOK, DAN FUNGSI
Pasal 3
Asas
(1) Gerakan Pramuka berasaskan Pancasila.
(2) Asas Pancasila diwujudkan dalam sikap dan perilaku setiap anggota Gerakan
Pramuka.
Pasal 4
Tujuan
Gerakan Pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar menjadi:
a. manusia yang memiliki:
1) kepribadian yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai luhur
bangsa;
2) kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3) jasmani yang sehat dan kuat; dan
4) kepedulian terhadap lingkungan hidup.
2
b. warga negara Republik Indonesia yang berjiwa Pancasila, setia dan patuh kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia serta menjadi anggota masyarakat yang baik
dan berguna, yang dapat membangun dirinya sendiri secara mandiri serta bersamasama
bertanggungjawab atas pembangunan bangsa dan negara.
Pasal 5
Tugas Pokok
(1) Gerakan Pramuka mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pendidikan
kepramukaan bagi kaum muda guna menumbuhkan tunas bangsa agar menjadi
generasi yang lebih baik, bertanggungjawab, mampu membina, dan mengisi
kemerdekaan nasional serta membangun dunia yang lebih baik.
(2) Penyelenggaraan pendidikan kepramukaan tersebut dilaksanakan dengan bimbingan
anggota dewasa.
(3) Dalam pelaksanaan tugas pokok perlu dilakukan kerjasama yang baik dengan
orangtua dan guru agar terdapat keselarasan dan kesinambungan dalam pendidikan.
Pasal 6
Fungsi
(1) Gerakan Pramuka berfungsi sebagai organisasi pendidikan nonformal di luar sistem
pendidikan sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal) dalam
pelaksanaannya saling melengkapi dan memperkaya.
(2) Gerakan Pramuka berfungsi pula sebagai wadah pembinaan dan pengembangan
kaum muda dengan dilandasi Sistem Among, Prinsip Dasar dan Metode
Kepramukaan.
(3) Pelaksanaan dari fungsi tersebut disesuaikan dengan keadaan, kepentingan, dan
perkembangan masyarakat, bangsa dan negara.
BAB III
SIFAT
Pasal 7
(1) Gerakan Pramuka bersifat terbuka, artinya dapat didirikan di seluruh wilayah
Indonesia dan diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan suku,
ras, dan agama.
(2) Gerakan Pramuka bersifat universal, artinya tidak terlepas dari idealisme, prinsip
dasar, dan metode kepramukaan sedunia.
(3) Gerakan Pramuka bersifat mandiri, artinya penyelenggaraan organisasi dilakukan
secara otonom dan bertanggungjawab.
(4) Gerakan Pramuka bersifat sukarela, artinya tidak ada unsur paksaan, kewajiban, dan
keharusan untuk menjadi anggota Gerakan Pramuka.
3
(5) Gerakan Pramuka bersifat patuh dan taat terhadap semua peraturan perundangundangan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Gerakan Pramuka bersifat nonpolitik, artinya:
a. Gerakan Pramuka bukan organisasi sosial-politik dan bukan bagian dari salah satu
organisasi sosial-politik;
b. Gerakan Pramuka tidak dibenarkan ikut serta dalam kegiatan politik praktis; dan
c. secara pribadi anggota Gerakan Pramuka dapat menjadi anggota organisasi
kekuatan sosial-politik dengan ketentuan;
1) tidak dibenarkan membawa paham dan aktifitas organisasi kekuatan sosialpolitik
dalam bentuk apapun ke dalam Gerakan Pramuka;
2) tidak dibenarkan memakai atribut pramuka pada kegiatan organisasi kekuatan
sosial-politik.
(7) Gerakan Pramuka bersifat religius, artinya:
a. Gerakan Pramuka wajib membina dan meningkatkan keimanan dan ketakwaan
anggotanya;
b. Gerakan Pramuka mampu mengembangkan kerukunan hidup antar umat
beragama; dan
c. anggota Gerakan Pramuka wajib memeluk agama dan beribadah sesuai agama
dan keyakinannya masing-masing.
(8) Gerakan Pramuka bersifat persaudaraan, artinya setiap anggota Gerakan Pramuka
wajib mengembangkan semangat persaudaraan antar sesama pramuka dan sesama
umat manusia.
BAB IV
SISTEM PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Pendidikan Kepramukaan
Pasal 8
Pendidikan Kepramukaan
(1) Pendidikan kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan
hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai
kepramukaan.
(2) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pendidikan yang praktis, di luar sistem
pendidikan sekolah dan di luar sistem pendidikan keluarga yang dilakukan di alam
terbuka dalam bentuk kegiatan yang menarik, menantang, menyenangkan, sehat,
teratur, dan terarah, dengan menerapkan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode
Kepramukaan, agar terbentuk kepribadian dan watak yang berakhlak mulia, mandiri,
peduli, cinta tanah air, serta memiliki kecakapan hidup.
4
(3) Pendidikan kepramukaan merupakan proses belajar mandiri yang progresif bagi
kaum muda untuk mengembangkan diri pribadi seutuhnya, meliputi aspek spiritual,
emosional, sosial, intelektual, dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai
anggota masyarakat.
(4) Pendidikan kepramukaan merupakan proses pembinaan dan pengembangan potensi
kaum muda agar menjadi warganegara yang berkualitas serta mampu memberikan
sumbangan positif bagi kesejahteraan dan kedamaian masyarakat baik nasional
maupun internasional.
(5) Pendidikan kepramukaan secara luas diartikan sebagai proses pembinaan yang
berkesinambungan bagi kaum muda, baik sebagai individu maupun sebagai anggota
masyarakat.
Pasal 9
Prinsip Dasar Kepramukaan
(1) Nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan sebagai norma hidup setiap anggota Gerakan
Pramuka, ditanamkan dan ditumbuhkembangkan kepada setiap peserta didik melalui
proses penghayatan oleh dan untuk diri pribadi dengan bantuan tenaga pendidik,
sehingga pengamalannya dapat dilakukan dengan inisiatif sendiri, penuh kesadaran,
kemandirian, kepedulian, tanggungjawab serta keterikatan moral, baik sebagai
pribadi maupun sebagai anggota masyarakat.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka wajib menerima nilai dan Prinsip Dasar
Kepramukaan.
(3) Pengamalan nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan dilaksanakan dalam bentuk:
a. menaati perintah Tuhan Yang Maha Esa dan menjauhi laranganNya serta
beribadah sesuai dengan ajaran agama yang dianutnya;
b. memiliki kewajiban untuk menjaga, memelihara persaudaraan dan perdamaian di
masyarakat, memperkokoh persatuan, serta mempertahankan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
kebhinekaan;
c. melestarikan lingkungan hidup yang bersih dan sehat agar dapat menunjang dan
memberikan kenyamanan dan kesejahteraan hidup masyarakat;
d. mengakui bahwa manusia tidak hidup sendiri, melainkan hidup bersama
berdasarkan prinsip peri-kemanusiaan yang adil dan beradab;
e. memahami potensi diri pribadi untuk dikembangkan dengan cerdas guna
kepentingan masa depannya dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara; dan
f. mengamalkan Satya dan Darma Pramuka dalam kehidupan sehari-hari.
5
Pasal 10
Metode Kepramukaan
(1) Metode Kepramukaan merupakan cara belajar interaktif progresif melalui:
a. pengamalan Kode Kehormatan Pramuka;
b. belajar sambil melakukan;
c. kegiatan berkelompok, bekerjasama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menarik dan menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan bimbingan, dorongan, dan
dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(2) Metode Kepramukaan merupakan prosedur dan cara untuk mengimplementasikan
nilai dan Prinsip Dasar Kepramukaan.
(3) Setiap unsur dalam Metode Kepramukaan memiliki fungsi pendidikan spesifik, yang
secara bersama-sama dan keseluruhan saling memperkuat dan menunjang
tercapainya tujuan pendidikan kepramukaan.
Pasal 11
Sistem Among
(1) Sistem Among adalah sistem yang mendidik agar peserta didik merdeka batin,
merdeka pikiran dan tenaganya
(2) Sistem Among merupakan landasan pendidikan kepramukaan yang mengatur
hubungan antara pendidik dan peserta didik.
(3) Sistem Among mewajibkan anggota Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip
kepemimpinan sebagai berikut:
a. ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan; dan
c. tutwuri handayani maksudnya di belakang memberi dorongan, dan pengaruh
yang baik ke arah kemandirian.
(4) Sistem Among dilaksanakan dalam bentuk hubungan pendidik dengan peserta didik
merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan
perkembangan anggota muda secara pribadi agar pembinaan yang dilakukan sesuai
dengan tujuan Gerakan Pramuka.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku
berdasarkan:
a. kasih-sayang, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan
berkorban, dan rasa kesetiakawanan sosial;
b. disiplin disertai inisiatif dan bertanggungjawab kepada Tuhan Yang Maha Esa,
negara dan bangsa, sesama manusia, diri sendiri, alam, dan lingkungan hidup.
6
(6) Anggota dewasa berupaya secara bertahap menyerahkan kepemimpinan sebanyak
mungkin kepada anggota muda, untuk selanjutnya anggota dewasa secara
kemitraan memberi semangat, dorongan dan pengaruh yang baik.
Pasal 12
Kiasan Dasar
(1) Kiasan dasar adalah simbol-simbol yang digunakan dalam penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(2) Penggunaan kiasan dasar, sebagai salah satu unsur terpadu dalam pendidikan
kepramukaan, dimaksudkan untuk mengembangkan imajinasi, sesuai dengan usia
dan perkembangan, yang mendorong kreatifitas, dan keikutsertaan peserta didik
dalam setiap kegiatan pendidikan kepramukaan.
(3) Kegiatan pendidikan kepramukaan harus dikemas dalam kiasan dasar yang
disesuaikan dengan minat, kebutuhan, situasi, dan kondisi peserta didik.
(4) Kiasan dasar disusun dan dirancang untuk mencapai tujuan dan sasaran
pendidikan kepramukaan untuk setiap golongan yang pelaksanaannya tidak
memberatkan peserta didik bahkan dapat memperkaya pengalaman.
Pasal 13
Kode Kehormatan Pramuka
(1) Kode Kehormatan Pramuka terdiri atas janji yang disebut Satya Pramuka dan
ketentuan moral yang disebut Darma Pramuka.
(2) Satya Pramuka:
a. diucapkan secara sukarela oleh seorang calon anggota atau calon pengurus
Gerakan Pramuka pada saat pelantikan menjadi anggota atau pengurus;
b. dipergunakan sebagai pengikat diri pribadi demi kehormatannya untuk
diamalkan; dan
c. dipakai sebagai dasar pengembangan spiritual, emosional, sosial, intelektual,
dan fisik, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
(3) Darma Pramuka merupakan:
a. nilai dasar untuk membina dan mengembangkan akhlak mulia;
b. sistem nilai yang harus dihayati, dimiliki, dan diamalkan dalam kehidupan
anggota Gerakan Pramuka di masyarakat;
c. landasan gerak bagi Gerakan Pramuka untuk mencapai tujuan pendidikan
kepramukaan yang diwujudkan dalam kegiatan untuk mendorong peserta didik
manunggal dengan masyarakat, bersikap demokratis, saling menghormati, serta
memiliki rasa kebersamaan dan gotong royong; dan
d. kode etik bagi organisasi dan anggota Gerakan Pramuka.
(4) Kode Kehormatan Pramuka adalah budaya organisasi yang melandasi sikap dan
perilaku setiap anggota Gerakan Pramuka.
7
(5) Kode Kehormatan Pramuka ditetapkan dan diterapkan sesuai dengan golongan usia
dan perkembangan rohani dan jasmani anggota Gerakan Pramuka, yaitu:
a. Kode Kehormatan bagi Pramuka Siaga, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Dwisatya, selengkapnya berbunyi:
Dwisatya
Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh:
- menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan menurut aturan keluarga.
- setiap hari berbuat kebaikan.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dwidarma,
selengkapnya berbunyi:
Dwidarma
1. Siaga berbakti pada ayah dan ibundanya.
2. Siaga berani dan tidak putus asa.
b. Kode kehormatan bagi Pramuka Penggalang, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan
mempersiapkan diri membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
c. Kode kehormatan bagi Pramuka Penegak, Pramuka Pandega, dan anggota
dewasa, terdiri dari:
1) Janji dan komitmen diri yang disebut Trisatya, selengkapnya berbunyi:
Trisatya
”Demi kehormatanku aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan
kewajibanku terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, dan ikut serta
membangun masyarakat, serta menepati Dasadarma”.
8
2) Ketentuan moral adalah darma pramuka selanjutnya di sebut Dasadarma
selengkapnya berbunyi:
Dasadarma
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Cinta alam dan kasih sayang sesama manusia.
3. Patriot yang sopan dan kesatria.
4. Patuh dan suka bermusyawarah.
5. Rela menolong dan tabah.
6. Rajin, terampil, dan gembira.
7. Hemat, cermat, dan bersahaja.
8. Disiplin, berani, dan setia.
9. Bertanggungjawab dan dapat dipercaya.
10. Suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 14
Pengamalan Kode Kehormatan Pramuka
Kode Kehormatan Pramuka diamalkan dalam bentuk:
a. beribadah menurut keyakinan agama dan kepercayaan masing-masing;
b. menjalankan hidup sehat secara rohani dan jasmani;
c. memiliki kesadaran berbangsa dan bernegara;
d. melestarikan lingkungan beserta alam seisinya;
e. membangun kebersamaan, kepedulian, baik dalam lingkungan keluarga maupun
dalam kehidupan bermasyarakat;
f. membina persaudaraan dengan Pramuka sedunia;
g. mendengarkan, menghargai dan menerima pendapat atau gagasan orang lain,
mengendalikan diri, bersikap terbuka, mematuhi kesepakatan dan memperhatikan
kepentingan bersama, mengutamakan kesatuan dan persatuan serta bertutur kata
dan bertingkah laku sopan santun, ramah dan sabar;
h. memberikan pertolongan dan berpartisipasi dalam kegiatan bakti maupun kegiatan
sosial, membina kesukarelaan dan kesetiakawanan, membina ketabahan dan
kesabaran dalam mengatasi rintangan dan tantangan tanpa mengenal sikap putus
asa;
i. menerima tugas dengan ikhlas, sebagai upaya persiapan pribadi menghadapi masa
depan, berupaya melatih keterampilan dan pengetahuan sesuai kemampuan, riang
gembira dalam menjalankan tugas dan menghadapi kesulitan maupun tantangan;
j. membiasakan diri hidup hemat, cermat, dan bersahaja agar mampu mengatasi
tantangan yang dihadapi;
k. mengendalikan diri dalam menghadapi tantangan dan kenyataan dengan berani dan
setia;
l. menaati norma dan aturan;
m. menepati janji, bertanggungjawab atas tindakan dan perbuatan; dan
9
n. memiliki daya pikir dan daya nalar yang baik pada saat merencanakan kegiatan
maupun pada saat pelaksanaan kegiatan, serta berhati-hati dalam bertindak, bersikap
dan berbicara.
Pasal 15
Belajar Sambil Melakukan
Belajar sambil melakukan dilaksanakan dengan:
a. mengutamakan sebanyak-banyaknya kegiatan praktik pada setiap kegiatan
kepramukaan dalam bentuk pendidikan keterampilan dan berbagi pengalaman yang
bermanfaat bagi peserta didik;
b. mengarahkan peserta didik untuk selalu berbuat hal-hal nyata dan memotivasi agar
timbul keingintahuan akan hal-hal baru, serta memacunya agar berpartisipasi aktif
dalam segala kegiatan.
Pasal 16
Kegiatan Berkelompok, Bekerjasama, dan Berkompetisi
(1) Peserta didik dikelompokkan dalam satuan gerak yang dipimpin oleh peserta didik
sendiri.
(2) Kegiatan berkelompok memberikan kesempatan belajar memimpin dan dipimpin,
mengatur dan diatur, berorganisasi, memikul tanggungjawab, serta bekerja dan
bekerjasama dalam kerukunan.
(3) Kegiatan berkelompok memberi kesempatan untuk saling berkompetisi dalam
suasana persaudaraan guna menumbuhkan keinginan untuk menjadi lebih baik.
Pasal 17
Kegiatan yang Menarik dan Menantang
(1) Kegiatan menarik dan menantang merupakan kegiatan yang kreatif, inovatif,
rekreatif, dan mengandung pendidikan, yang mampu mengubah sikap dan perilaku,
menambah pengetahuan dan pengalaman, serta meningkatkan kecakapan hidup
setiap anggota Gerakan Pramuka.
(2) Diselenggarakan dengan memperhatikan tiga pilar pendidikan kepramukaan yakni
modern, manfaat, dan taat asas.
(3) Diselenggarakan dalam rangka menarik minat kaum muda agar bersedia dan mau
bergabung dalam Gerakan Pramuka, serta bagi anggota Gerakan Pramuka agar
tetap terpikat, mengikuti serta mengembangkan kegiatan kepramukaan.
(4) Diselenggarakan secara terpadu dan bertahap sejalan dengan perkembangan
kemampuan dan keterampilan peserta didik secara individu maupun berkelompok.
(5) Diselenggarakan sesuai dengan usia dan perkembangan rohani dan jasmani
peserta didik, sehingga mudah diterima oleh yang bersangkutan.
(6) Ditujukan kepada peserta didik yang dikelompokkan menurut jenis kelamin, usia dan
kemampuan dengan maksud untuk memudahkan penyesuaian kegiatan.
10
(7) Diutamakan pada kegiatan yang dapat mengembangkan bakat dan minat yang
mencakup ranah spiritual, emosional, sosial, intelektual, dan fisik peserta didik, serta
bermanfaat bagi perkembangan kepribadian.
Pasal 18
Kegiatan di Alam Terbuka
(1) Kegiatan di alam terbuka merupakan kegiatan rekreatif edukatif dengan
mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan.
(2) Memberikan pengalaman saling ketergantungan antara unsur-unsur alam dan
kebutuhan untuk melestarikannya, serta mengembangkan suatu sikap
bertanggungjawab akan masa depan keseimbangan alam.
(3) Menanamkan pemahaman dan kesadaran kepada peserta didik bahwa menjaga
lingkungan adalah hal utama yang harus ditaati dan dikenali dalam setiap kegiatan.
(4) Mengembangkan kemampuan mengatasi tantangan, menyadari tidak ada sesuatu
yang berlebihan di dalam dirinya, menemukan kembali cara hidup yang
menyenangkan dalam kesederhanaan, dan mengembangkan rasa memiliki alam.
Pasal 19
Kehadiran Orang Dewasa
Kehadiran orang dewasa dalam setiap kegiatan kepramukaan dapat berperan sebagai:
a. perencana, organisator, pengendali, pengawas, dan penilai;
b. konsultan dan motivator untuk peserta didik dalam melaksanakan kegiatan;
c. pembina, pamong, pelatih, instruktur, pendamping, dan pelindung peserta didik pada
waktu melaksanakan kegiatan; dan
d. penanggungjawab pelaksanaan kegiatan peserta didik.
Pasal 20
Tanda Kecakapan
(1) Penghargaan berupa tanda kecakapan bertujuan mendorong dan merangsang
peserta didik agar secara bersungguh-sungguh menghayati dan mengamalkan nilainilai
kepramukaan serta memiliki berbagai kompetensi keterampilan.
(2) Tanda kecakapan merupakan pengakuan yang diberikan kepada peserta didik yang
telah menghayati dan mengamalkan nilai-nilai kepramukaan serta telah memiliki
berbagai kompetensi keterampilan.
(3) Setiap peserta didik wajib berupaya memiliki keterampilan yang berguna bagi
kehidupan diri dan baktinya kepada masyarakat.
Pasal 21
Satuan Terpisah
(1) Satuan terpisah pramuka putra dan pramuka putri diterapkan di gugus depan,
satuan karya pramuka, dan kegiatan bersama.
11
(2) Satuan pramuka putri dibina oleh pembina putri, satuan pramuka putra dibina oleh
pembina putra, kecuali perindukan siaga putra dapat dibina oleh pembina putri.
(3) Kegiatan yang diselenggarakan dalam bentuk perkemahan, harus dijamin dan
dijaga agar tempat perkemahan putri dan tempat perkemahan putra terpisah,
perkemahan putri dipimpin oleh pembina putri dan perkemahan putra dipimpin oleh
pembina putra.
Pasal 22
Moto
(1) Moto Gerakan Pramuka bersifat tetap dan tunggal sebagai bagian terpadu dalam
proses pendidikan.
(2) Moto Gerakan Pramuka tersebut adalah Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 23
Jalur
(1) Pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional termasuk dalam jalur
pendidikan nonformal, berarti pendidikan yang dilaksanakan di luar sistem pendidikan
sekolah (formal) dan di luar sistem pendidikan keluarga (informal).
(2) Pendidikan nonformal yang dilaksanakan dalam pendidikan kepramukaan diperkaya
dengan pendidikan nilai-nilai kepramukaan dalam pembentukan kepribadian yang
berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai
luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 24
Jenjang
(1) Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
(2) Jenjang pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengelompokkan satuan pendidikan kepramukaan berdasarkan usia peserta didik.
(3) Jenjang pendidikan siaga menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan di lingkungan keluarga melalui kegiatan bermain sambil belajar.
(4) Jenjang pendidikan penggalang menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan dalam rangka mempersiapkan diri untuk terjun dalam kegiatan
masyarakat melalui kegiatan belajar sambil melakukan.
12
(5) Jenjang pendidikan penegak menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat melalui kegiatan belajar,
melakukan, bekerja kelompok, berkompetisi, dan bakti kepada masyarakat.
(6) Jenjang pendidikan pandega menekankan pada terbentuknya kepribadian dan
keterampilan agar dapat ikut serta membangun masyarakat.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 25
Peserta Didik
(1) Peserta didik adalah warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25
tahun yang mengikuti pendidikan kepramukaan.
(2) Warga negara Indonesia berusia di bawah 25 tahun yang sudah menikah tidak
berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Peserta didik terdiri atas:
a. pramuka siaga, berusia 7 sampai dengan 10 tahun;
b. pramuka penggalang, berusia 11 sampai dengan 15 tahun;
c. pramuka penegak, berusia 16 sampai dengan 20 tahun; dan
d. pramuka pandega, berusia 21 sampai dengan 25 tahun.
Pasal 26
Tenaga Pendidik
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang bertugas
membina peserta didik di gugus depan;
b. pelatih pembina pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas melatih pembina;
c. pamong satuan karya pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
bertugas mendidik peserta didik pada satuan karya pramuka; dan
d. instruktur adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka atau orang dewasa yang
memiliki keahlian dan keterampilan khusus kesakaan yang bertugas membantu
pamong saka di satuan karya pramuka.
(2) Pramuka penegak dan pandega dapat diangkat sebagai pembina muda dan
instruktur muda di gugus depannya, dengan ketentuan:
a. pembina muda atau instruktur muda pramuka siaga sekurang-kurangnya berusia
17 tahun;
b. pembina muda atau instruktur muda pramuka penggalang sekurang-kurangnya
berusia 21 tahun; dan
c. pembina muda atau instruktur muda pramuka penegak sekurang-kurangnya
berusia 23 tahun.
13
(3) Tenaga pendidik harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik yang disusun
oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional dan ditetapkan
oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 27
Kurikulum
(1) Kurikulum pendidikan kepramukaan disusun dan ditetapkan oleh Kwartir Nasional
Gerakan Pramuka dan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk peserta didik disusun sesuai jenjang yang
ada dalam pendidikan kepramukaan.
(3) Kurikulum pendidikan kepramukaan peserta didik terdiri atas:
a. kurikulum umum yang disebut sebagai syarat kecakapan umum (SKU); dan
b. kurikulum khusus yang disebut sebagai syarat kecakapan khusus (SKK).
(4) SKU merupakan kurikulum pendidikan untuk mencapai tingkat tertentu dalam setiap
jenjang.
(5) SKK merupakan kurikulum pendidikan untuk memperoleh keterampilan tertentu
yang berguna bagi pribadi maupun dalam pengabdian masyarakat.
(6) Kurikulum pendidikan kepramukaan untuk tenaga pendidik terdiri atas:
a. kurikulum pendidikan pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pembina tingkat
dasar dan kurikulum kursus pembina tingkat lanjutan;
b. kurikulum pendidikan pelatih pembina pramuka, yaitu kurikulum kursus pelatih
pembina tingkat dasar dan kurikulum kursus pelatih pembina tingkat lanjutan;
c. kurikulum pendidikan pamong satuan karya pramuka; dan
d. kurikulum pendidikan instruktur satuan karya pramuka.
(7) Kurikulum pendidikan kepramukaan bagi orang dewasa yang akan menjadi anggota
dewasa disebut kurikulum kursus orientasi kepramukaan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 28
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri dari:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Pasal 29
Gugus Depan
(1) Gugus depan merupakan satuan pendidikan dalam Gerakan Pramuka bagi anggota
muda.
(2) Gugus depan meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis komunitas.
14
(3) Gugus depan berbasis satuan pendidikan adalah gugus depan yang berpangkalan di
pendidikan formal.
(4) Gugus depan berbasis komunitas adalah gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
(5) Gugus depan sebagai satuan pendidikan merupakan mitra dari pendidikan formal
tempat berpangkal.
(6) Gugus depan komunitas kewilayahan adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang berada dalam suatu wilayah tertentu.
(7) Gugus depan komunitas seaspirasi adalah gugus depan yang didirikan oleh
sekelompok orang yang memiliki aspirasi yang sama.
(8) Gugus depan komunitas profesi adalah gugus depan yang didirikan oleh sekelompok
orang yang berlatar belakang profesi tertentu.
(9) Gugus depan komunitas organisasi kemasyarakatan adalah gugus depan yang
didirikan oleh organisasi kemasyarakatan tertentu
Pasal 30
Satuan Karya Pramuka
(1) Pendidikan kepramukaan yang mencakup keterampilan khusus untuk pramuka
penegak dan pramuka pandega dilaksanakan oleh satuan karya pramuka.
(2) Pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman dalam kegiatan saka diharapkan dapat
menjadi bekal hidup bagi dirinya.
(3) Anggota saka wajib meneruskan pengetahuan dan keterampilannya kepada anggota
lain di gugus depannya.
Pasal 31
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan
(1) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah satuan pendidikan dan
pelatihan kepramukaan guna mengembangkan sumber daya manusia Gerakan
Pramuka.
(2) Pendidikan dan pelatihan kepramukaan meliputi pendidikan nilai-nilai kepramukaan
dan pelatihan keterampilan.
(3) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan merupakan bagian integral dari kwartir.
(4) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan kepramukaan dilaksanakan di tingkat
kwartir cabang, kwartir daerah, dan Kwartir Nasional sesuai dengan wewenang dan
tanggungjawab masing-masing.
(5) Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan, terdiri atas:
a. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, disingkat
Pusdiklatnas;
b. Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, disingkat
Pusdiklatda;
15
c. Pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, disingkat
Pusdiklatcab.
(6) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan diangkat dan diberhentikan
oleh ketua kwartir.
(7) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan bertanggungjawab kepada
ketua kwartir.
(8) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan ex-officio andalan kwartir.
(9) Kepala pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan adalah Pelatih Pembina Mahir,
lulus KPL atau yang setara.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 32
Evaluasi
(1) Evaluasi mutu pendidikan kepramukaan dilakukan terhadap kompetensi tenaga
pendidik, peserta didik, dan standar kurikulum pada setiap jenjang pendidikan serta
terhadap standar satuan pendidikan kepramukaan.
(2) Kompetensi tenaga pendidik adalah kemampuan minimal yang wajib dicapai melalui
jenjang pendidikan dan pelatihan bagi tenaga pendidik.
(3) Kompetensi peserta didik adalah nilai-nilai dan kecakapan minimal yang harus
dicapai melalui syarat kecakapan umum dan syarat kecakapan khusus.
(4) Evaluasi standar kurikulum pendidikan kepramukaan adalah penilaian relevansi
kurikulum terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya serta
penerapannya dalam proses pendidikan kepramukaan.
(5) Evaluasi standar satuan pendidikan kepramukaan dalam bentuk akreditasi adalah
penilaian kelayakan terhadap persyaratan minimal suatu satuan pendidikan.
(6) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(7) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan Tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(8) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh Pusat
Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan Tingkat Nasional.
Pasal 33
Akreditasi
(1) Akreditasi terhadap satuan organisasi dan satuan pendidikan kepramukaan
dilakukan untuk menilai kelayakan sumber daya manusia, sarana dan prasarana,
program, serta manajemen.
16
(2) Akreditasi dilakukan dengan menggunakan kriteria dan tata cara akreditasi yang
bersifat terbuka serta dilaksanakan oleh lembaga akreditasi mandiri (independen)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kriteria dan tata cara akreditasi serta pembentukan lembaga akreditasi mandiri
ditetapkan oleh Kwartir Nasional.
Pasal 34
Sertifikasi
(1) Sertifikasi peserta didik dan tenaga pendidik pada setiap jenjang dilakukan dengan
menggunakan standar kompetensi yang ditetapkan.
(2) Sertifikasi peserta didik dilakukan di satuan pendidikan gugus depan dan satuan
karya pramuka serta diberikan sertifikat dalam bentuk tanda kecakapan.
(3) Tanda kecakapan diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui uji kompetensi yang mencakup penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai kepramukaan serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan
khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan oleh pembina.
(4) Sertifikasi tenaga pendidik diberikan sebagai pengakuan terhadap kompetensi
tenaga pendidik yang penilaiannya dilakukan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan
Kepramukaan tingkat Nasional, yang secara terbatas dapat didelegasikan kepada
pusat pendidikan dan pelatihan kwartir di bawahnya.
(5) Tata cara sertifikasi terhadap peserta didik dan tenaga pendidik akan ditetapkan
Kwartir Nasional.
BAB V
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Keanggotaan
Pasal 35
(1) Anggota Gerakan Pramuka adalah perseorangan warga negara Indonesia yang
secara sukarela dan aktif mendaftarkan diri sebagai anggota Gerakan Pramuka, telah
memenuhi persyaratan tertentu serta telah dilantik sebagai anggota.
(2) Anggota Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. anggota biasa; dan
b. anggota kehormatan.
Pasal 36
Anggota Biasa
Anggota biasa Gerakan Pramuka terdiri dari anggota muda dan anggota dewasa.
17
Pasal 37
Anggota Muda
(1) Anggota muda terdiri atas pramuka siaga, pramuka penggalang, pramuka penegak,
dan pramuka pandega.
(2) Pramuka siaga berusia 7 tahun sampai dengan 10 tahun, pramuka penggalang
berusia 11 tahun sampai dengan 15 tahun, pramuka penegak berusia 16 tahun
sampai dengan 20 tahun, dan pramuka pandega berusia 21 tahun sampai dengan 25
tahun.
(3) Untuk anak-anak yang belum berusia 7 tahun dapat ditampung dalam kelompok
prasiaga.
(4) Anggota muda yang sudah menikah dikelompokkan ke dalam golongan anggota
dewasa.
(5) Anggota muda yang berkebutuhan khusus disebut pramuka berkebutuhan khusus.
(6) Anggota muda dapat dilantik apabila telah menyelesaikan syarat kecakapan umum
tingkat pertama dalam golongannya.
(7) Pelantikan anggota muda dilakukan oleh pembina pramuka di gugus depan masingmasing
dengan mengucapkan dwisatya bagi pramuka siaga atau trisatya bagi
pramuka penggalang, pramuka penegak, dan pramuka pandega.
Pasal 38
Anggota Dewasa
(1) Anggota dewasa adalah anggota biasa yang berusia di atas 25 tahun.
(2) Anggota dewasa terdiri dari:
a. fungsionaris organisasi; dan
b. bukan fungsionaris organisasi.
(3) Anggota muda yang memiliki kualifikasi dapat diangkat menjadi fungsionaris
organisasi
(4) Fungsionaris organisasi terdiri dari:
a. pembina pramuka;
b. pelatih pembina pramuka;
c. pembina profesional;
d. pamong saka;
e. instruktur saka;
f. pimpinan saka;
g. pimpinan sako;
h. andalan dan pembantu andalan; dan
i. anggota majelis pembimbing
(5) Anggota dewasa yang bukan fungsionaris organisasi dapat bergabung dalam gugus
darma pramuka.
18
Pasal 39
Anggota Kehormatan
(1) Anggota kehormatan adalah perorangan yang berjasa luar biasa terhadap Gerakan
Pramuka.
(2) Anggota kehormatan diangkat dan dilantik oleh kwartir cabang/kwartir daerah/Kwartir
Nasional.
Pasal 40
Hak dan Kewajiban
(1) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan;
c. mendapatkan tanda penghargaan;
d. mendapat kartu tanda anggota;
e. mengenakan atribut Gerakan Pramuka;
f. memilih dan dipilih dalam jabatan organisasi;
g. melakukan pembelaan dan memperoleh perlindungan.
(2) Setiap anggota Gerakan Pramuka, berkewajiban:
a. melaksanakan Kode Kehormatan Pramuka dan menaati segala ketentuan yang
berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat Gerakan Pramuka;
c. membayar iuran anggota Gerakan Pramuka.
Pasal 41
Berakhirnya Keanggotaan
(1) Keanggotaan Gerakan Pramuka berakhir karena:
a. meninggal dunia.
b. permintaan sendiri.
c. diberhentikan.
(2) Anggota Gerakan Pramuka dapat diberhentikan berdasarkan penilaian dewan
kehormatan jika:
a. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
b. merugikan nama baik Gerakan Pramuka.
(3) Pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan oleh gugus depan atau
kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan yang bersangkutan.
19
Pasal 42
Pembelaan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan karena dinilai melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka, berhak
membela dirinya dalam sidang dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan.
(2) Apabila anggota Gerakan Pramuka yang bersangkutan tidak menerima keputusan
dewan kehormatan di kwartir yang bersangkutan dapat mengajukan banding ke
dewan kehormatan kwartir satu tingkat di atasnya secara berjenjang.
Pasal 43
Rehabilitasi Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka yang diberhentikan dapat mengajukan permohonan
menjadi anggota Gerakan Pramuka kembali setelah memperbaiki kesalahannya.
(2) Penerimaan kembali anggota Gerakan Pramuka dilakukan dengan persetujuan
dewan kehormatan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 44
Perlindungan Anggota
(1) Anggota Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatan berhak mendapat
perlindungan asuransi dan bantuan hukum.
(2) Premi asuransi ditanggung oleh masing-masing anggota.
(3) Bantuan hukum diupayakan oleh kwartir yang bersangkutan.
Bagian Kedua
Gugus Depan
Pasal 45
Satuan Organisasi Gugus Depan
(1) Gugus depan sebagai satuan organisasi merupakan bagian dari kwartir ranting.
(2) Gugus depan merupakan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan
kepramukaan dan wadah berhimpun anggota muda.
(3) Dalam gugus depan anggota muda berhimpun dalam satuan gerak berupa:
a. perindukan siaga;
b. pasukan penggalang;
c. ambalan penegak; dan
d. racana pandega.
(4) Apabila dalam satu gugus depan terdapat keempat satuan gerak tersebut dinamakan
gugus depan lengkap.
(5) Perindukan siaga adalah satuan gerak untuk golongan pramuka siaga yang
menghimpun barung dan dipimpin oleh pembina perindukan.
20
(6) Pasukan penggalang adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penggalang yang
menghimpun regu dan dipimpin oleh pembina pasukan.
(7) Ambalan penegak adalah satuan gerak untuk golongan pramuka penegak, yang
menghimpun sangga dan dipimpin oleh pradana dengan pendamping pembina
ambalan.
(8) Racana pandega adalah satuan gerak untuk golongan pramuka pandega, yang
menghimpun reka dan dipimpin oleh ketua dewan racana pandega dengan
pendamping pembina racana.
Pasal 46
Basis Gugus Depan
(1) Gugus depan terdiri dari gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan
berbasis satuan komunitas.
(2) a. Gugus depan berbasis satuan pendidikan meliputi gugus depan di lingkungan
pendidikan formal;
b. Gugus depan berbasis komunitas meliputi gugus depan komunitas kewilayahan,
aspirasi, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lainnya.
(3) Gugus depan dikelola secara kolektif oleh pengurus gugus depan yang terdiri dari
ketua gugusdepan, pembina satuan dan pembantu pembina satuan.
(4) Ketua gugus depan dipilih dari pembina pramuka yang ada dalam gugus depan yang
bersangkutan pada musyawarah gugus depan.
(5) Anggota muda putra dan anggota muda putri dihimpun secara terpisah.
(6) Anggota Gerakan Pramuka berkebutuhan khusus dapat dihimpun dalam gugus
depan berkebutuhan khusus atau diintegrasikan kedalam gugus depan biasa.
(7) Gugus depan yang berbasis di satuan pendidikan dan yang berbasis di komunitas
secara administratif berinduk pada kwartir ranting dan/atau kwartir cabang sesuai
dengan keadaan setempat.
(8) Gugus depan yang berbasis di komunitas dan yang berbasis di satuan pendidikan
yang seaspirasi dikoordinasikan oleh satuan komunitas pramuka.
(9) Gugus depan yang berpangkalan di perwakilan Republik Indonesia dikoordinasikan
oleh Kwartir Nasional.
Pasal 47
Keanggotaan
Keanggotaan gugus depan bersifat terbuka dalam arti:
a. keanggotaan gugus depan berbasis satuan pendidikan dapat berasal dari luar satuan
pendidikan dimaksud,
b. keanggotaan gugus depan berbasis komunitas dapat berasal dari luar komunitas
dimaksud.
21
Bagian Ketiga
Kwartir
Pasal 48
Satuan Organisasi Kwartir
(1) Kwartir adalah satuan organisasi pengelola Gerakan Pramuka yang dipimpin secara
kolektif dan kolegial oleh pengurus kwartir yang terdiri dari para andalan, dengan
susunan sebagai berikut:
a. seorang ketua;
b. beberapa orang wakil ketua;
c. seorang Sekretaris Jenderal untuk Kwartir Nasional atau seorang sekretaris
untuk jajaran kwartir yang lain;
d. seorang bendahara; dan
e. beberapa orang anggota.
(2) Kwartir menetapkan andalan urusan yang dikelompokkan dalam bidang-bidang
yang bertugas memperlancar dan mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan
kwartir.
(3) Kwartir mendayagunakan staf yang terdiri dari karyawan sebagai pelaksana teknis
dan administrasi yang dipimpin oleh sekretaris pelaksana untuk Kwartir Nasional
dan kepala sekretariat untuk jajaran lainnya.
(4) Sekretaris pelaksana bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal Kwarnas dan
kepala kantor bertanggungjawab kepada sekretaris kwartir jajarannya.
(5) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan karya pramuka (pinsaka) yang ketuanya
secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(6) Di setiap kwartir dibentuk pimpinan satuan komunitas pramuka (pinsako) yang
ketuanya secara ex-officio sebagai andalan kwartir.
(7) Pengurus kwartir terdiri dari unsur pengurus lama dan pengurus baru.
(8) Pengurus kwartir yang merupakan andalan pernah aktif dalam Gerakan Pramuka.
Pasal 49
Pelaksana Harian
Apabila ketua kwartir berhalangan, maka ketua kwartir menunjuk salah seorang wakil
ketua untuk mewakili ketua kwartir selaku pelaksana harian.
Pasal 50
Pergantian Pengurus
(1) Pergantian pengurus kwartir antar waktu dapat dilakukan, karena:
a. berhalangan tetap;
b. mengundurkan diri;
c. dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
d. melanggar Kode Kehormatan Pramuka.
22
(2) Mekanisme pergantian pengurus antar waktu:
a. penggantian ketua kwartir antar waktu dilaksanakan melalui musyawarah luar
biasa;
b. pergantian ketua kwartir antar waktu disahkan dengan keputusan presidium
musyawarah atau pimpinan sidang dan dikukuhkan oleh kwartir setingkat
diatasnya;
c. penggantian pengurus kwartir antar waktu yang lain dilaksanakan melalui rapat
pimpinan kwartir yang bersangkutan; dan
d. penggantian pengurus kwartir antar waktu disahkan dengan surat keputusan
ketua kwartir yang bersangkutan.
Pasal 51
Asisten Andalan
(1) Ketua kwartir dapat mengangkat asisten andalan yang bertugas untuk
melaksanakan hal-hal yang memerlukan keahlian khusus.
(2) Masa bakti asisten andalan sama dengan masa bakti kwartir.
Pasal 52
Pengesahan, Pengukuhan, dan Pelantikan
(1) Pengesahan:
a. ketua kwartir dipilih oleh musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan
dengan surat keputusan presidium;
b. pengurus kwartir disusun dan disahkan oleh ketua dan anggota tim formatur
dalam berita acara yang ditandatangani oleh anggota tim formatur;
c. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dipilih oleh
musyawarah, diangkat oleh presidium dan disahkan dengan surat keputusan
presidium.
(2) Pengukuhan:
a. pengurus gugus depan yang terdiri dari ketua gugus depan, pembina satuan,
pembantu pembina satuan, ketua dan wakil ketua dewan ambalan penegak,
ketua dan wakil ketua dewan racana pandega ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing gugus depan dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir ranting, kecuali gugus depan perguruan tinggi
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir cabang serta gugus depan di
perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dikukuhkan dengan surat keputusan
Ketua Kwartir Nasional.
b. pengurus pimpinan satuan karya pramuka (saka) yang terdiri atas ketua, wakil
ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat keputusan
ketua majelis pembimbing saka dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua
kwartir yang bersangkutan.
23
c. pengurus pimpinan satuan komunitas pramuka (sako) yang terdiri atas ketua,
wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota ditetapkan dengan surat
keputusan ketua majelis pembimbing sako dan dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pengurus kwartir ranting yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing ranting dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
cabang.
e. pengurus kwartir cabang yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing cabang dan dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir
daerah.
f. pengurus kwartir daerah yang terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris,
bendahara, dan andalan ditetapkan dengan surat keputusan ketua majelis
pembimbing daerah dan dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
g. pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang terdiri atas Ketua, Wakil
Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara, dan andalan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
h. ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir, dikukuhkan dengan
surat keputusan kwartir di atasnya.
i. ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan
Pramuka, dikukuhkan dengan surat keputusan Presiden Republik Indonesia
selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional.
j. anggota Majelis Pembimbing Nasional ditetapkan dan dikukuhkan dengan Surat
Keputusan Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional.
k. ketua dan anggota majelis pembimbing daerah, majelis pembimbing cabang,
majelis pembimbing ranting, majelis pembimbing gugusdepan, ditetapkan dan
dikukuhkan dengan surat keputusan ketua kwartir di atasnya.
l. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan karya pramuka ditetapkan dan
dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
m. ketua dan anggota majelis pembimbing satuan komunitas pramuka ditetapkan
dan dikukuhkan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
n. pengurus dewan kerja pramuka penegak dan pandega dikukuhkan dengan surat
keputusan ketua kwartir yang bersangkutan.
o. andalan nasional antar waktu dikukuhkan dengan surat keputusan Ketua Kwartir
Nasional.
(3) Pelantikan:
a. pelantikan kepengurusan dilakukan sesudah pengukuhan.
b. pelantikan dilakukan dengan mengucapkan Trisatya dan Ikrar.
24
c. pelantikan pembina pramuka, pamong saka, instruktur saka, dan pelatih
pembina pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
d. pelantikan pengurus gugus depan dilakukan oleh ketua kwartir ranting.
e. pelantikan pimpinan saka dan majelis pembimbing saka dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan.
f. pelantikan pimpinan sako dan majelis pembimbing sako dilakukan oleh ketua
kwartir yang bersangkutan
g. pelantikan pengurus kwartir dilakukan oleh ketua mabi jajaran di tingkatnya.
h. pelantikan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dilakukan oleh Presiden
Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan
Pramuka.
i. pelantikan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan kwartir dilakukan
oleh ketua kwartir jajaran di atasnya.
j. pelantikan Ketua dan anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional
dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing
Nasional Gerakan Pramuka.
k. pelantikan ketua dan anggota majelis pembimbing kwartir dilakukan oleh ketua
kwartir jajaran di atasnya.
l. pelantikan Ketua dan anggota Majelis Pembimbing Nasional dilakukan oleh
Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional
Gerakan Pramuka.
m. pelantikan pengurus dewan kerja pramuka dilakukan oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
n. pelantikan andalan antar waktu dilakukan oleh ketua kwartir yang bersangkutan.
Bagian Keempat
Majelis Pembimbing
Pasal 53
(1) Majelis pembimbing (mabi) adalah majelis yang memberikan bimbingan, dukungan
dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan
dan berkesinambungan.
(2) Majelis Pembimbing memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
(3) Mabi dapat terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah;
c. tokoh masyarakat; dan
d. orangtua peserta didik.
(4) a. Majelis Pembimbing Nasional (Mabinas) diketuai oleh Presiden Republik
Indonesia.
b. majelis pembimbing daerah (mabida) diketuai oleh gubernur.
25
c. majelis pembimbing cabang (mabicab) diketuai oleh bupati/walikota
d. majelis pembimbing ranting (mabiran) diketuai oleh camat/kepala distrik.
e. majelis pembimbing satuan karya pramuka (mabisaka) dan gugus depan
(mabigus) diketuai seorang ketua yang dipilih oleh dan dari antara anggota mabi
yang bersangkutan, atau dijabat oleh pimpinan tertinggi dari institusi/lembaga
tempat gugusdepan dan satuan karya pramuka berpangkalan.
f. majelis pembimbing satuan komunitas pramuka (mabisako) diketuai tokoh yang
dipilih oleh dan dari komunitas yang bersangkutan.
(5) Ketua mabi menyusun kepengurusan yang terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. sekretaris.
d. ketua harian (apabila diperlukan).
e. anggota.
(6) Majelis pembimbing harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap Gerakan
Pramuka.
(7) Majelis pembimbing menyelenggarakan rapat sekurang-kurangnya satu kali dalam
satu tahun.
Bagian Kelima
Organisasi Pendukung
Pasal 54
Satuan Karya Pramuka
(1) Satuan Karya Pramuka (Saka) merupakan satuan organisasi bagi peserta didik
untuk pembinaan, peningkatan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang
tertentu serta melakukan kegiatan nyata sebagai pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengetahuan dan keterampilan saka diwadahi dalam krida-krida.
(3) Pembinaan saka dilakukan oleh kwartir ranting atau kwartir cabang.
(4) Anggota saka adalah pramuka penegak dan pramuka pandega putra dan putri dari
gugus depan di wilayah yang bersangkutan, tanpa melepaskan diri dari
keanggotaan gugus depannya.
(5) Anggota saka putra dan putri dihimpun dalam satuan yang terpisah.
(6) Saka dikelola oleh pimpinan saka dan pamong saka dibantu oleh instruktur saka.
(7) Pamong saka ditetapkan dan dilantik oleh kwartir cabang dan secara ex-officio
menjadi anggota pimpinan satuan karya di kwartir cabangnya.
26
Pasal 55
Gugus Darma Pramuka
(1) Gugus darma pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota dewasa Gerakan
Pramuka sebagai wadah pengabdian untuk memajukan Gerakan Pramuka dan
berbakti pada masyarakat, bangsa, dan negara.
(2) Gugus darma pramuka mewadahi anggota dewasa Gerakan Pramuka yang tidak
bisa aktif sebagai pengurus atau tenaga pendidik.
(3) Gugus darma pramuka dapat dibentuk sedikitnya oleh dua puluh anggota dewasa
yang saling bersepakat.
(4) Gugus darma pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. bendahara.
(5) Gugus darma pramuka secara administratif berada di kwartir cabang dan
bertanggungjawab kepada ketua kwartir cabang.
(6) Gugus darma pramuka dapat melakukan kegiatan di tingkat cabang, daerah, dan
Nasional.
Pasal 56
Satuan Komunitas Pramuka
(1) Satuan komunitas pramuka (sako), adalah satuan organisasi penyelenggara
pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
(2) Satuan komunitas pramuka merupakan himpunan dari gugus depan berbasis
komunitas dan berbasis satuan pendidikan yang mempunyai kekhususan dalam
aspirasi.
(3) Satuan komunitas pramuka di tingkat cabang dibentuk apabila sedikitnya ada lima
gugus depan seaspirasi di wilayah cabang tersebut.
(4) Satuan komunitas pramuka di tingkat daerah dibentuk apabila sedikitnya ada satuan
komunitas pramuka yang sama di lima kwartir cabang.
(5) Satuan komunitas pramuka di tingkat nasional dibentuk apabila sedikitnya ada
satuan komunitas pramuka yang sama di lima kwartir daerah.
(6) Satuan komunitas pramuka dikelola oleh pengurus yang sedikitnya terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara.
(7) Satuan komunitas pramuka dapat membentuk majelis pembimbing yang
anggotanya terdiri atas tokoh-tokoh dalam komunitas yang bersangkutan.
(8) Beberapa satuan komunitas pramuka seaspirasi dapat membentuk badan
koordinasi.
27
(9) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka dilantik dan
dikukuhkan oleh kwartir yang bersangkutan.
(10) Ketua badan koordinasi atau ketua satuan komunitas pramuka secara ex-officio
dapat menjadi andalan kwartir yang bersangkutan.
Pasal 57
Pusat Penelitian dan Pengembangan
(1) Pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) Gerakan Pramuka merupakan
bagian integral dari kwartir dan berfungsi sebagai wadah pelaksana penelitian dan
pengembangan Gerakan Pramuka.
(2) Puslitbang Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan cabang
sesuai dengan kemampuan.
(3) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Puslitbang Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 58
Pusat Informasi
(1) Pusat informasi (pusinfo) Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir
dan berfungsi sebagai wadah pelayanan informasi baik di dalam maupun di luar
lingkungan Gerakan Pramuka.
(2) Pusinfo Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat Nasional, daerah, dan cabang
sesuai kemampuan.
(3) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka yang
diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala Pusinfo Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
Pasal 59
Badan Usaha
(1) Badan usaha Gerakan Pramuka merupakan bagian integral dari kwartir dan
berfungsi sebagai wadah pengembangan usaha dalam rangka mendukung
pendanaan Gerakan Pramuka.
(2) Badan usaha Gerakan Pramuka dapat berada di tingkat nasional, daerah, dan
cabang sesuai dengan kebutuhan.
(3) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka adalah anggota dewasa Gerakan Pramuka
atau dari kalangan profesional yang diangkat dan diberhentikan oleh ketua kwartir.
(4) Kepala badan usaha Gerakan Pramuka bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(5) Badan usaha Gerakan Pramuka terdiri dari unit-unit usaha yang bersifat otonom.
28
Bagian Keenam
Lembaga Pemeriksa Keuangan
Pasal 60
(1) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka adalah badan independen yang
dibentuk oleh musyawarah Gerakan Pramuka dan berfungsi mengawasi dan
memeriksa keuangan kwartir.
(2) Lembaga Pemeriksaan Keuangan Gerakan Pramuka dipimpin oleh pengurus yang
berjumlah lima orang, dipilih serta bertanggungjawab kepada musyawarah Gerakan
Pramuka.
(3) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka terdiri atas:
a. ketua.
b. wakil ketua.
c. tiga orang anggota.
(4) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dibantu oleh staf yang memiliki
kompetensi dalam bidang keuangan.
(5) Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dalam melaksanakan tugasnya
dapat menggunakan jasa akuntan publik.
(6) Pengurus Lembaga Pemeriksa Keuangan Gerakan Pramuka dilantik bersama-sama
dengan pengurus kwartir.
Bagian Ketujuh
Badan Kelengkapan Kwartir
Pasal 61
(1) Badan kelengkapan kwartir adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh kwartir
untuk melengkapi satuan organisasi yang sudah ada dengan tugas khusus.
(2) Badan kelengkapan kwartir terdiri atas:
a. Dewan Kehormatan.
b. Satuan Pengawas Internal.
c. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega.
Pasal 62
Dewan Kehormatan
(1) Dewan kehormatan Gerakan Pramuka merupakan badan tetap yang dibentuk oleh
kwartir atau gugus depan sebagai badan yang menetapkan pemberian anugerah,
penghargaan, dan sanksi, dengan tugas:
a. menilai sikap, perilaku, dan jasa seseorang untuk mendapatkan anugerah,
penghargaan berupa tanda jasa.
b. menilai sikap dan perilaku anggota Gerakan Pramuka yang melanggar Kode
Kehormatan Pramuka atau merugikan nama baik Gerakan Pramuka;
29
(2) Dewan kehormatan kwartir beranggotakan lima orang yang terdiri dari unsur-unsur
sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. andalan.
(3) Dewan kehormatan gugus depan beranggotakan tiga orang yang terdiri dari unsurunsur
sebagai berikut:
a. tokoh Gerakan Pramuka.
b. pengurus gugus depan.
c. pembina pramuka.
Pasal 63
Satuan Pengawas Internal
(1) Satuan pengawas internal melakukan pengawasan dalam bidang:
a. pelaksanaan kegiatan atau program sesuai rencana yang telah ditetapkan;
b. pelaksanaan prosedur tetap (protap) dan peraturan-peraturan lainnya di
lingkungan kwartir Gerakan Pramuka;
c. pengadaan dan pengelolaan barang dan jasa;
d. pengelolaan anggaran.
(2) Satuan pengawas internal dibentuk di tingkat Nasional, daerah, dan cabang.
(3) Satuan pengawas internal dipimpin oleh seorang kepala dibantu oleh sekurangkurangnya
dua orang anggota serta didukung oleh staf pelaksana.
(4) Kepala dan anggota satuan pengawas internal tidak boleh dijabat oleh pejabat
struktural kwartir.
(5) Kepala satuan pengawas internal bertanggungjawab kepada ketua kwartir.
(6) Kepala dan anggota satuan pengawas internal diangkat dan diberhentikan oleh
ketua kwartir.
Pasal 64
Dewan Kerja
(1) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah wadah pembinaan dan
pengembangan kaderisasi kepemimpinan masa depan Gerakan Pramuka dan
bangsa.
(2) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah satuan organisasi yang diberi
wewenang dan kepercayaan membantu kwartir dalam menyusun kebijakan dan
pengelolaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(3) Dewan kerja pramuka penegak dan pandega putra dan putri dalam jajaran kwartir
dipilih oleh musyawarah penegak dan pandega putra dan putri jajaran kwartir yang
bersangkutan kemudian dikukuhkan dan dilantik oleh ketua kwartir yang
bersangkutan.
(4) Masa bakti dewan kerja pramuka penegak dan pandega sama dengan masa bakti
kwartir yang bersangkutan.
30
(5) Apabila ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega terpilih seorang putra,
maka harus dipilih seorang putri sebagai wakil ketua atau sebaliknya.
(6) Ketua dan wakil ketua dewan kerja pramuka penegak dan pandega adalah ex-officio
andalan kwartir.
Bagian Kedelapan
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir
Pasal 65
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Nasional
(1) Kwartir Nasional mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat nasional;
b. menetapkan kebijakan pelaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga
Gerakan Pramuka, dan melaksanakan keputusan musyawarah nasional;
c. menetapkan hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar, Anggaran
Rumah Tangga, dan keputusan musyawarah nasional;
d. melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, Anggaran Dasar,
Anggaran Rumah Tangga, keputusan musyawarah nasional, dan keputusan
kwartir nasional;
e. membina dan membantu kwartir daerah dan gugus depan di perwakilan Republik
Indonesia di luar negeri;
f. membina organisasi pendukung di wilayahnya
g. melakukan hubungan dan konsultasi dengan Majelis Pembimbing Nasional;
h. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan
organisasi masyarakat tingkat nasional yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
i. melakukan kerjasama dengan badan/organisasi kepramukaan di luar negeri;
j. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Kwartir Nasional kepada
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka;
k. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada Rapat Kerja Nasional Gerakan Pramuka.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Kwartir Nasional bertanggungjawab kepada
musyawarah nasional.
31
Pasal 66
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Daerah
(1) Kwartir daerah mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat daerah;
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan
musyawarah nasional, musyawarah daerah, dan keputusan kwartir nasional;
c. membina kwartir cabang dan organisasi pendukung di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing daerah;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat provinsi yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan
Gerakan Pramuka di daerah;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir daerah kepada musyawarah
daerah;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada rapat kerja daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir daerah bertanggungjawab kepada
musyawarah daerah.
Pasal 67
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Cabang
(1) Kwartir cabang mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat cabang;
b. melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan
musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, keputusan
kwartir nasional, dan kwartir daerah;
c. membina kwartir ranting, gugus depan dan organisasi pendukung pramuka di
wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing cabang;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta, dan
organisasi masyarakat tingkat kabupaten/kota, yang sesuai dengan tujuan
Gerakan Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir daerah dan tembusan kepada Kwartir
Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di cabang;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir cabang kepada musyawarah
cabang;
h. membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan
kepada rapat kerja cabang.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, kwartir cabang bertanggungjawab kepada
musyawarah cabang.
32
Pasal 68
Tugas dan Tanggungjawab Kwartir Ranting
(1) Kwartir ranting mempunyai tugas:
a. mengelola Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
b. melaksanakan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, keputusan
musyawarah nasional, musyawarah daerah, musyawarah cabang, musyawarah
ranting, keputusan kwartir nasional, kwartir daerah, dan kwartir cabang;
c. membina dan membantu gugus depan pramuka di wilayah kerjanya;
d. melakukan hubungan dan konsultasi dengan majelis pembimbing ranting;
e. melakukan hubungan dan kerjasama dengan masyarakat setempat, instansi
pemerintah, swasta di tingkat kecamatan, yang sesuai dengan tujuan Gerakan
Pramuka;
f. menyampaikan laporan kepada kwartir cabang dan menyampaikan
tembusannya kepada kwartir daerah mengenai perkembangan Gerakan
Pramuka di ranting;
g. menyampaikan pertanggungjawaban kwartir ranting kepada musyawarah
ranting;
h. menyampaikan laporan tahunan termasuk laporan keuangan kepada rapat kerja
ranting;
(2) Dalam melaksanakan tugasnya kwartir ranting bertanggungjawab kepada
musyawarah ranting.
BAB VI
MUSYAWARAH, RAPAT KERJA, DAN HAL-HAL YANG MENDESAK
Bagian Pertama
Musyawarah
Pasal 69
Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka.
(2) Musyawarah nasional diadakan sekali dalam lima tahun.
(3) Musyawarah nasional dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir daerah.
33
Pasal 70
Peserta Musyawarah Nasional
(1) Peserta musyawarah nasional terdiri atas utusan pusat dan daerah.
(2) Utusan pusat terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa oleh
Ketua Kwartir Nasional, di antaranya unsur pimpinan, Pusat Pendidikan dan
Pelatihan Kepramukaan tingkat Nasional, dan Dewan Kerja Nasional.
(3) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya sepuluh orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(4) Kwartir Nasional dan kwartir daerah harus berupaya agar perutusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5) Kwartir Nasional dan kwartir daerah masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 71
Peninjau Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah nasional.
Pasal 72
Acara Musyawarah Nasional
(1) Acara musyawarah nasional terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah nasional terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah nasional;
b. pemilihan presidium musyawarah nasional;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah nasional dari Ketua Kwartir Nasional
kepada Presidium Musyawarah Nasional terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah nasional terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban musyawarah
nasional selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh Lembaga Pemeriksa
Keuangan Kwartir Nasional;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan Rencana Strategik Gerakan
Pramuka untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan Ketua Kwartir Nasional masa bakti berikutnya;
e. penetapan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;
34
f. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
g. pemilihan Ketua dan Anggota Lembaga Pemeriksa Keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 73
Pemilihan Ketua Kwartir Nasional
(1) Musyawarah nasional memilih dan menetapkan Ketua Kwartir Nasional untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon Ketua Kwartir Nasional diusulkan oleh Kwartir Nasional dan kwartir daerah
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah nasional.
(3) Calon Ketua Kwartir Nasional yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai
dengan ketentuan.
(4) Kwartir Nasional menyampaikan nama-nama calon Ketua Kwartir Nasional yang
diusulkan oleh kwartir daerah dan yang diusulkan oleh Kwartir Nasional kepada
seluruh kwartir daerah selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah nasional.
(5) Calon Ketua Kwartir Nasional yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah nasional
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon Ketua Kwartir Nasional harus hadir pada saat pemilihan Ketua Kwartir
Nasional berlangsung.
(7) Calon Ketua Kwartir Nasional harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua Kwartir Nasional hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus Kwartir Nasional yang baru hasil musyawarah belum dilantik,
maka pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 74
Tim Formatur Musyawarah Nasional
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari Ketua Kwartir Nasional terpilih
sebagai ketua tim dan enam orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh Ketua Kwartir Nasional
terpilih;
b. satu orang wakil Majelis Pembimbing Nasional;
c. empat orang wakil kwartir daerah yang dipilih oleh peserta.
35
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah nasional.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya tiga bulan menyusun pengurus
Kwartir Nasional baru, yang selanjutnya diajukan kepada Presiden Republik
Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional untuk dikukuhkan dan dilantik.
Pasal 75
Usulan Materi Musyawarah Nasional
(1) Penyampaian usul materi musyawarah nasional oleh kwartir daerah dilakukan
secara tertulis kepada Kwartir Nasional selambat-lambatnya tiga bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah nasional.
(2) Kwartir Nasional, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah nasional,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah nasional secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir daerah.
Pasal 76
Pimpinan Musyawarah Nasional
(1) Musyawarah nasional dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah nasional.
(2) Presidium musyawarah nasional sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
Kwartir Nasional dan empat orang unsur kwartir daerah.
Pasal 77
Pengambilan Keputusan Musyawarah Nasional
(1) Pengambilan keputusan musyawarah nasional dicapai atas dasar musyawarah
untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 78
Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat daerah.
(2) Musyawarah daerah diadakan sekali dalam lima tahun.
36
(3) Musyawarah daerah dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir cabang.
Pasal 79
Peserta Musyawarah Daerah
(1) Peserta musyawarah daerah terdiri dari utusan daerah dan utusan cabang.
(2) Utusan daerah terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir daerah, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan tingkat daerah, dan dewan kerja daerah.
(3) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya delapan orang yang diberi kuasa
oleh ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan
dan pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(4) Kwartir daerah dan kwartir cabang harus berupaya agar perutusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5) Kwartir daerah dan kwartir cabang masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 80
Peninjau Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah daerah.
Pasal 81
Acara Musyawarah Daerah
(1) Acara musyawarah daerah terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah daerah terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah daerah;
b. pemilihan presidium musyawarah daerah;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah daerah dari ketua kwartir daerah
kepada presidium musyawarah daerah terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah daerah terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir
daerah selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa
keuangan kwartir daerah;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir daerah
untuk masa bakti berikutnya;
37
d. pemilihan ketua kwartir daerah untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 82
Pemilihan Ketua Kwartir Daerah
(1) Musyawarah daerah memilih dan menetapkan ketua kwartir daerah untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir daerah diusulkan oleh kwartir daerah dan kwartir cabang
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah daerah.
(3) Calon ketua kwartir daerah yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir daerah menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir daerah yang
diusulkan oleh kwartir cabang dan yang diusulkan oleh kwartir daerah kepada
seluruh kwartir cabang selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(5) Calon ketua kwartir daerah yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah daerah
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir daerah harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir daerah
berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir daerah harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir daerah hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir daerah yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 83
Tim Formatur Musyawarah Daerah
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir daerah terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir daerah terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing daerah;
c. dua orang wakil kwartir cabang yang dipilih oleh peserta.
38
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah daerah.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya dua bulan menyusun pengurus
kwartir daerah baru, yang selanjutnya diajukan kepada Ketua Kwartir Nasional untuk
dikukuhkan.
Pasal 84
Usulan Materi Musyawarah Daerah
(1) Penyampaian usul materi musyawarah daerah oleh kwartir cabang dilakukan secara
tertulis kepada kwartir daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah daerah.
(2) Kwartir daerah, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah daerah,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah daerah secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir cabang.
Pasal 85
Pimpinan Musyawarah Daerah
(1) Musyawarah daerah dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah daerah.
(2) Presidium musyawarah daerah sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir daerah dan empat orang unsur kwartir cabang.
Pasal 86
Pengambilan Keputusan Musyawarah Daerah
(1) Pengambilan keputusan musyawarah daerah dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 87
Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat cabang.
(2) Musyawarah cabang diadakan sekali dalam lima tahun.
39
(3) Musyawarah cabang dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir ranting.
Pasal 88
Peserta Musyawarah Cabang
(1) Peserta musyawarah cabang terdiri atas utusan cabang dan ranting.
(2) Utusan cabang terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir cabang, di antaranya adalah unsur pimpinan, pusat pendidikan dan
pelatihan kepramukaan tingkat cabang, dan dewan kerja cabang.
(3) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya tujuh orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir ranting, di antaranya adalah unsur pimpinan dan dewan kerja ranting.
(4) Kwartir cabang dan kwartir ranting harus berupaya agar perutusannya terdiri dari
putra dan putri.
(5) Kwartir cabang dan kwartir ranting masing-masing mempunyai satu hak suara.
Pasal 89
Peninjau Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari kwartir yang bersangkutan.
(3) Jumlah peninjau ditetapkan oleh penyelenggara musyawarah cabang.
Pasal 90
Acara Musyawarah Cabang
(1) Acara musyawarah cabang terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah cabang terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah cabang;
b. pemilihan presidium musyawarah cabang;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah cabang dari ketua kwartir cabang
kepada presidium musyawarah cabang terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah cabang terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir
cabang selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian hasil pemeriksaan keuangan kwartir oleh lembaga pemeriksa
keuangan kwartir cabang;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir cabang
untuk masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir cabang untuk masa bakti berikutnya;
40
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
Pasal 91
Pemilihan Ketua Kwartir Cabang
(1) Musyawarah cabang memilih dan menetapkan ketua kwartir cabang untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir cabang diusulkan oleh kwartir cabang dan kwartir ranting
selambat-lambatnya dua bulan sebelum pelaksanaan musyawarah cabang.
(3) Calon ketua kwartir cabang yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir cabang menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir cabang yang
diusulkan oleh kwartir ranting dan yang diusulkan oleh kwartir cabang kepada
seluruh kwartir ranting selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan
musyawarah cabang.
(5) Calon ketua kwartir cabang yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah cabang
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir cabang harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir cabang
berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir cabang harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir cabang hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir cabang yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 92
Tim Formatur Musyawarah Cabang
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir cabang terpilih
sebagai ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir cabang terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing cabang;
c. dua orang wakil kwartir ranting yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah cabang.
41
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir cabang baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir daerah untuk
dikukuhkan.
Pasal 93
Usulan Materi Musyawarah Cabang
(1) Penyampaian usul materi musyawarah cabang oleh kwartir ranting diajukan secara
tertulis kepada kwartir cabang selambat-lambatnya dua bulan sebelum
pelaksanaan musyawarah cabang.
(2) Kwartir cabang, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah cabang,
harus sudah menyiapkan bahan musyawarah cabang secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua kwartir ranting.
Pasal 94
Pimpinan Musyawarah Cabang
(1) Musyawarah cabang dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari
peserta musyawarah cabang.
(2) Presidium musyawarah cabang sebanyak lima orang, terdiri atas satu orang unsur
kwartir cabang dan empat orang unsur kwartir ranting.
Pasal 95
Pengambilan Keputusan Musyawarah Cabang
(1) Pengambilan keputusan musyawarah cabang dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 96
Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di tingkat ranting.
(2) Musyawarah ranting diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah ranting dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah gugus depan.
42
Pasal 97
Peserta Musyawarah Ranting
(1) Peserta musyawarah ranting terdiri atas utusan ranting dan gugus depan.
(2) Utusan ranting terdiri dari sebanyak-banyaknya enam orang yang diberi kuasa oleh
ketua kwartir ranting, di antaranya adalah ketua dewan kerja ranting.
(3) Utusan gugus depan terdiri dari sebanyak-banyaknya empat orang yang diberi
kuasa oleh ketua gugus depan, di antaranya adalah seorang wakil pramuka
penegak dan pramuka pandega.
(4) Kwartir ranting dan gugus depan harus berupaya agar utusannya terdiri dari putra
dan putri.
(5) Kwartir ranting dan gugus depan masing-masing memiliki satu hak suara.
Pasal 98
Peninjau Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dapat dihadiri oleh peninjau yang terdiri dari:
a. unsur majelis pembimbing;
b. unsur andalan;
c. unsur dewan kerja;
d. anggota kehormatan.
(2) Peninjau mendapat persetujuan tertulis dari gugus depan yang bersangkutan.
Pasal 99
Acara Musyawarah Ranting
(1) Acara musyawarah ranting terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah ranting terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah ranting;
b. pemilihan presidium musyawarah ranting;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah ranting dari ketua kwartir ranting
kepada presidium musyawarah ranting terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah ranting terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban kwartir
ranting selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. penyampaian pertanggungjawaban lembaga pemeriksa keuangan kwartir
ranting;
c. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja kwartir ranting untuk
masa bakti berikutnya;
d. pemilihan ketua kwartir ranting untuk masa bakti berikutnya;
e. pemilihan anggota formatur untuk menyusun pengurus baru yang dipimpin oleh
ketua kwartir ranting terpilih;
f. pemilihan ketua dan anggota lembaga pemeriksa keuangan, masa bakti
berikutnya.
43
Pasal 100
Pemilihan Ketua Kwartir Ranting
(1) Musyawarah ranting memilih dan menetapkan ketua kwartir ranting untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Calon ketua kwartir ranting diusulkan oleh gugus depan selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting.
(3) Calon ketua kwartir ranting yang diusulkan harus memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan.
(4) Kwartir ranting menyampaikan nama-nama calon ketua kwartir ranting yang
diusulkan oleh gugus depan dan yang diusulkan oleh kwartir ranting kepada seluruh
gugus depan selambat-lambatnya satu bulan sebelum pelaksanaan musyawarah
ranting.
(5) Calon ketua kwartir ranting yang bersedia dicalonkan harus menyatakan
kesediaannya secara tertulis dan disampaikan pada saat musyawarah ranting
dimulai, dan setelah itu tidak ada pencalonan lagi.
(6) Calon ketua kwartir ranting harus hadir pada saat pemilihan ketua kwartir ranting
berlangsung.
(7) Calon ketua kwartir ranting harus pernah aktif dalam Gerakan Pramuka
(8) Ketua kwartir ranting hanya dibenarkan menjabat sebanyak dua kali masa bakti
secara berturut-turut.
(9) Selama pengurus kwartir ranting yang baru hasil musyawarah belum dilantik, maka
pengurus kwartir lama tetap melaksanakan tugasnya, dengan ketentuan tidak
dibenarkan mengambil keputusan mengenai hal-hal yang prinsip, seperti:
a. mengadakan kerjasama dengan pihak ketiga;
b. menandatangani pengeluaran uang di luar program kerja;
c. mengubah struktur organisasi kwartir dan/atau mengadakan alih tugas staf.
Pasal 101
Tim Formatur Musyawarah Ranting
(1) Tim formatur pembentukan pengurus terdiri dari ketua kwartir ranting terpilih sebagai
ketua tim dan empat orang anggota.
(2) Anggota formatur terdiri dari:
a. satu orang wakil pengurus lama yang ditunjuk oleh ketua kwartir ranting terpilih;
b. satu orang wakil majelis pembimbing ranting;
c. dua orang wakil gugus depan yang dipilih oleh peserta.
(3) Anggota formatur dipilih secara langsung dalam musyawarah ranting.
(4) Apabila antara ketua dengan anggota dan/atau antar sesama anggota tim formatur
tidak terdapat kesepahaman, keputusan terakhir ditentukan oleh ketua tim.
(5) Tim formatur dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan menyusun pengurus
kwartir ranting baru, yang selanjutnya diajukan kepada ketua kwartir cabang untuk
dikukuhkan.
44
Pasal 102
Usulan Materi Musyawarah Ranting
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting oleh pengurus gugus depan
harus dilakukan secara tertulis kepada kwartir ranting selambat-lambatnya dua
bulan sebelum pelaksanaan musyawarah ranting
(2) Kwartir ranting, selambat-lambatnya satu bulan sebelum musyawarah ranting, harus
sudah menyiapkan bahan musyawarah ranting secara tertulis dan
menyampaikannya kepada semua gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah ranting diatur oleh kwartir ranting.
Pasal 103
Pimpinan Musyawarah Ranting
(1) Musyawarah ranting dipimpin oleh suatu presidium yang dipilih oleh dan dari peserta
musyawarah ranting.
(2) Presidium musyawarah ranting sebanyaknya tiga orang, terdiri atas satu orang
unsur ranting dan dua orang unsur gugus depan.
Pasal 104
Pengambilan Keputusan Musyawarah Ranting
(1) Keputusan musyawarah ranting dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Pasal 105
Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan adalah forum tertinggi Gerakan Pramuka di gugus depan.
(2) Musyawarah gugus depan diadakan sekali dalam tiga tahun.
(3) Musyawarah gugus depan dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh
dua pertiga jumlah yang berhak hadir dalam musyawarah gugus depan.
Pasal 106
Peserta Musyawarah Gugus Depan
(1) Peserta musyawarah gugus depan terdiri dari para pembina gugus depan, para
pembantu pembina gugus depan, perwakilan dewan ambalan, perwakilan dewan
racana, dan perwakilan majelis pembimbing gugus depan.
(2) Setiap peserta yang hadir pada musyawarah gugus depan memiliki satu hak suara.
45
Pasal 107
Acara Musyawarah Gugus Depan
(1) Acara musyawarah gugus depan terdiri atas acara pendahuluan dan acara pokok.
(2) Acara pendahuluan musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musyawarah gugus depan;
b. pemilihan pimpinan sidang musyawarah gugus depan;
c. penyerahan kepemimpinan musyawarah gugus depan dari ketua gugus depan
kepada pimpinan sidang musyawarah gugus depan terpilih.
(3) Acara pokok musyawarah gugus depan terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban ketua gugus
depan selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan.
b. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan rencana kerja gugus depan untuk
masa bakti berikutnya.
c. memilih ketua gugus depan untuk masa bakti berikutnya.
Pasal 108
Pemilihan Ketua Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan memilih dan menetapkan ketua gugus depan untuk masa
bakti berikutnya.
(2) Ketua gugus depan menyampaikan nama-nama calon yang akan ikut dalam
pemilihan ketua gugus depan kepada semua yang berhak hadir dalam musyawarah
gugus depan.
(3) Ketua gugus depan yang lama dapat dipilih kembali.
(4) Ketua gugus depan lama berstatus demisioner sejak terpilihnya ketua gugus depan
yang baru sampai dengan pengesahan ketua gugus depan yang baru tersebut.
Selama berstatus demisioner bertugas menyelesaikan hal-hal rutin.
Pasal 109
Usulan Materi Musyawarah Gugus Depan
(1) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan dari peserta harus
diajukan secara tertulis kepada ketua gugus depan selambat-lambatnya satu bulan
sebelum waktu pelaksanaan musyawarah gugus depan.
(2) Selambat-lambatnya dua minggu sebelum pelaksanaan musyawarah gugus depan
ketua gugus depan harus sudah menyiapkan secara tertulis bahan musyawarah
gugus depan dan menyampaikan kepada semua orang yang berhak hadir dalam
musyawarah gugus depan.
(3) Penyampaian usul dan materi musyawarah gugus depan diatur oleh ketua gugus
depan.
46
Pasal 110
Pimpinan Musyawarah Gugus Depan
(1) Musyawarah gugus depan dipimpin oleh pimpinan sidang yang dipilih oleh
musyawarah gugus depan.
(2) Pimpinan sidang musyawarah gugus depan sebanyak-banyaknya tiga orang.
Pasal 111
Pengambilan Keputusan Musyawarah Gugus Depan
(1) Keputusan musyawarah gugus depan dicapai atas dasar musyawarah untuk
mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan rahasia.
Pasal 112
Musyawarah Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
(1) Musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra (musppanitra)
diselenggarakan sebagai wahana permusyawaratan untuk menampung aspirasi
pramuka penegak dan pramuka pandega dalam penyelenggaraan kegiatan
pembinaan pramuka penegak dan pramuka pandega.
(2) Musppanitra diselenggarakan sebelum musyawarah kwartir.
(3) a. hasil musppanitra nasional merupakan bahan acuan bagi penyusunan Rencana
Strategik Gerakan Pramuka;
b. hasil musppanitra daerah, cabang, dan ranting merupakan bahan acuan bagi
penyusunan rencana kerja daerah, cabang, dan ranting.
(4) Peserta musppanitra terdiri dari:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya, sedangkan untuk musppanitra
kwartir ranting pesertanya adalah utusan dewan ambalan dan dewan racana.
(5) Muspanitra dihadiri pula oleh:
a. andalan kwartir yang bersangkutan sebagai penasehat; dan
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber.
Pasal 113
Acara Musppanitra
(1) Acara musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra terdiri atas
acara pendahuluan dan acara pokok.
47
(2) Acara pendahuluan musppanitra terdiri dari:
a. pembahasan dan pengesahan tata tertib dan agenda musppanitra;
b. pemilihan pimpinan sidang musppanitra;
c. penyerahan kepemimpinan musppanitra dari kertua dewan kerja kepada
pimpinan sidang musppanitra terpilih.
(3) Acara pokok musppanitra terdiri dari:
a. penyampaian, pembahasan, dan pengesahan pertanggungjawaban dewan kerja
selama masa bakti termasuk pertanggungjawaban keuangan;
b. menetapkan rencana kerja masa bakti berikutnya;
c. membahas materi sebagai masukan untuk kebijakan kwartir dalam pembinaan
pramuka penegak dan pramuka pandega;
d. memilih ketua dewan kerja masa bakti berikutnya;
e. memilih anggota formatur untuk bersama ketua dewan kerja terpilih menyusun
pengurus dewan kerja masa bakti berikutnya.
Pasal 114
Pengambilan Keputusan Musppanitra
(1) Keputusan musyawarah pramuka penegak dan pramuka pandega putri putra
dicapai atas dasar musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila mufakat tidak tercapai keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
dan keputusan adalah sah apabila didukung oleh lebih dari setengah jumlah suara
yang hadir.
(3) Pemungutan suara dilaksanakan secara langsung kecuali jika sidang menganggap
perlu, pemungutan suara dapat dilaksanakan secara tidak langsung dan bersifat
rahasia.
Bagian Kedua
Musyawarah Luar Biasa
Pasal 115
(1) Musyawarah luar biasa diselenggarakan apabila ada hal-hal yang bersifat
mendesak di luar waktu penyelenggaraan musyawarah.
(2) Musyawarah luar biasa diselenggarakan atas prakarsa kwartir atau atas usul dari
sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan,
yang diajukan secara tertulis kepada kwartir yang bersangkutan dengan disertai
alasan yang jelas.
(3) Musyawarah luar biasa diselenggarakan selambat-lambatnya enam bulan setelah
usul tertulis diterima kwartir yang bersangkutan.
48
(4) Musyawarah gugus depan luar biasa diselenggarakan atas prakarsa pengurus
gugus depan atau atas usul dari sekurang-kurangnya dua pertiga jumlah yang
berhak menghadiri musyawarah gugus depan, yang harus diajukan secara tertulis
kepada pengurus gugus depan dengan disertai alasan yang jelas.
(5) Selambatnya satu bulan setelah usul tertulis diterima, pengurus gugus depan wajib
mengadakan musyawarah gugus depan luar biasa.
(6) Musyawarah luar biasa dinyatakan sah jika dihadiri sekurang-kurangnya oleh dua
pertiga jumlah kwartir jajaran di bawahnya/gugus depan/yang berhak hadir.
Pasal 116
Peserta Musyawarah Luar Biasa
Peserta musyawarah luar biasa terdiri atas kwartir penyelenggara dan kwartir jajaran di
bawahnya/gugus depan yang jumlah pesertanya disepakati bersama berdasarkan
kebutuhan.
Pasal 117
Acara Musyawarah Luar Biasa
Acara musyawarah luar biasa disesuaikan dengan kebutuhan mendesak yang menjadi
dasar diselenggarakannya musyawarah.
Bagian Ketiga
Rapat Kerja
Pasal 118
(1) Rapat kerja diselenggarakan sebagai langkah pengendalian operasional.
(2) Rapat kerja diselenggarakan setiap tahun sekali di awal tahun program.
(3) Peserta rapat kerja kwartir sedikitnya terdiri atas:
a. pengurus kwartir yang bersangkutan;
b. ketua dan sekretaris kwartir di tingkat bawahnya atau pengurus gugus depan
untuk kwartir ranting;
c. unsur dewan kerja atau unsur dewan ambalan dan dewan racana untuk kwartir
ranting.
(4) Peserta rapat kerja gugus depan terdiri dari:
a. pengurus gugus depan
b. unsur anggota muda.
(5) Rapat kerja yang diselenggarakan oleh dewan kerja disebut sidang paripurna
pramuka penegak dan pramuka pandega.
(6) Peserta sidang paripurna pramuka penegak dan pramuka pandega terdiri atas:
a. dewan kerja yang bersangkutan;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di bawahnya atau dewan ambalan dan
dewan racana untuk tingkat ranting.
49
(7) Sidang paripurna dihadiri pula oleh:
a. andalan sebagai penasihat;
b. dewan kerja pada kwartir setingkat di atasnya sebagai narasumber, kecuali
sidang paripurna nasional.
Bagian Keempat
Penyelesaian Hal-Hal yang Mendesak di luar Musyawarah
Pasal 119
(1) Pengambilan keputusan dalam menghadapi hal-hal yang luar biasa dan segera
diputuskan sementara penyelenggaraan musyawarah Gerakan Pramuka tidak
mungkin dilakukan, diselesaikan dengan cara meminta pendapat tertulis.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan di setiap
tingkat kwartir.
(3) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan setelah
dikonsultasikan dengan majelis pembimbing.
(4) Permintaan pendapat secara tertulis disampaikan secara jelas dan disusun
sedemikian rupa sehingga jawaban atas hal-hal yang mendesak itu cukup dengan
setuju atau tidak setuju.
(5) Batas waktu memberi jawaban ditentukan dan diberitahukan kepada yang
bersangkutan.
(6) Pendapat yang diterima adalah pendapat yang disetujui oleh lebih dari setengah
jumlah pihak yang mempunyai hak suara, yaitu jumlah kwartir atau gugus depan
yang ada di wilayahnya.
(7) Pendapat yang diterima diumumkan oleh kwartir yang bersangkutan kepada semua
jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, selambat-lambatnya satu bulan setelah
dilaksanakan.
BAB VII
ATRIBUT
Pasal 120
Lambang
(1) Lambang Gerakan Pramuka adalah tunas kelapa, yang bermakna bahwa setiap
anggota Gerakan Pramuka hendaknya berguna, seperti kegunaan seluruh bagian
pohon kelapa.
(2) Lambang Gerakan Pramuka digunakan pada berbagai alat dan tanda pengenal
Gerakan Pramuka, yang warnanya disesuaikan.
50
Pasal 121
Bendera
(1) Bendera Gerakan Pramuka berbentuk empat persegi panjang, berukuran tiga
banding dua, warna dasar putih dengan lambang Gerakan Pramuka di tengah
berwarna merah, menghadap ke arah tiang bendera.
(2) Pada bagian atas dan bawah bendera terdapat garis merah dengan ukuran lebar
1/10 dari lebar bendera, letaknya 1/10 dari lebar bendera sisi atas dan sisi bawah.
(3) Pada bagian tepi tempat tali bendera, terdapar garis merah sepanjang lebar
bendera dengan ukuran 1/8 dari panjang bendera dengan tulisan nama kwartir
untuk bendera kwartir dan nomor gugus depan untuk bendera gugus depan.
Pasal 122
Panji
(1) Gerakan Pramuka memiliki panji yang dianugerahkan oleh Presiden Republik
Indonesia dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 448 Tahun 1961,
tanggal 14 Agustus 1961.
(2) Panji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Panji Gerakan Pramuka yang
disimpan di kantor Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 123
Himne dan Mars
(1) Himne Gerakan Pramuka adalah lagu Satyadarma Pramuka ciptaan Husein
Mutahar yang syair lagunya berbunyi:
Kami Pramuka Indonesia, manusia Pancasila
Satyaku kudarmakan, darmaku kubaktikan
Agar jaya Indonesia
Indonesia tanah airku, kami jadi pandumu.
(2) Mars Gerakan Pramuka adalah lagu Jayalah Pramuka ciptaan Munatsir Amin yang
syair lagunya berbunyi:
Gerakan Pramuka Praja Muda Karana
Sebagai wahana kaum muda suka berkarya
Kader pembangunan sebagai perekat bangsa
Disiplin berani dan setia berakhlak mulia
Bersatu padu menyongsong masa depan yang gemilang
Satu pramuka untuk satu Indonesia
Melangkah maju menuju masyarakat yang sentosa
Jayalah Pramuka Jayalah Indonesia
51
Pasal 124
Pakaian Seragam
(1) Pakaian seragam pramuka dimaksudkan untuk menimbulkan daya tarik, mendidik
disiplin dan kerapian, menumbuhkan persatuan dan persaudaraan serta rasa
bangga anggota Gerakan Pramuka.
(2) Warna pakaian seragam pramuka adalah coklat muda untuk bagian atas dan coklat
tua untuk bagian bawah.
(3) Warna coklat muda dan coklat tua dimaksudkan untuk mengingatkan kaum muda
akan warna pakaian para pahlawan pejuang bangsa Indonesia mempertahankan
kemerdekaan Indonesia.
(4) Jenis, model, warna, dan peruntukan diatur lebih lanjut dengan petunjuk
penyelenggaraan Gerakan Pramuka.
Pasal 125
Lencana
Anggota Gerakan Pramuka selain mengenakan lencana Gerakan Pramuka, juga
mengenakan lencana World Organization of the Scout Movement (WOSM) pada pakaian
seragamnya.
BAB VIII
PENDAPATAN DAN KEKAYAAN
Bagian Pertama
Pendapatan
Pasal 126
(1) Pendapatan Gerakan Pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota;
b. APBN dan atau APBD;
c. bantuan majelis pembimbing;
d. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
e. sumber lain yang tidak bertentangan baik dengan peraturan perundangundangan
maupun dengan Kode Kehormatan Pramuka;
f. usaha dana dan badan usaha yang dimiliki Gerakan Pramuka;
g. royalti hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki Gerakan Pramuka.
(2) Pendapatan Gerakan Pramuka berupa uang disimpan di bank atas nama kwartir
Gerakan Pramuka.
52
Pasal 127
Iuran dan Usaha Dana
(1) Iuran anggota diatur oleh Kwartir Nasional dan pelaksanaannya dilakukan oleh
jajaran Gerakan Pramuka.
(2) Usaha dana dapat dilakukan dengan membentuk badan usaha atau dengan
memberdayakan fasilitas yang dimiliki kwartir atau dengan melakukan kegiatan
tertentu.
Bagian Kedua
Kekayaan
Pasal 128
(1) Kekayaan Gerakan Pramuka terdiri dari:
a. barang tak bergerak;
b. barang bergerak;
c. hak atas kekayaan intelektual.
(2) Barang tak bergerak meliputi tanah dan bangunan.
(3) Barang bergerak meliputi hasil usaha tetap, kendaraan, perlengkapan kantor, surat
berharga, dan uang tunai.
(4) Hak atas kekayaan intelektual yaitu hak atas merek, patent, dan hak cipta Gerakan
Pramuka baik yang sudah ada maupun yang akan dimintakan di kemudian hari,
antara lain :
a. atribut Gerakan Pramuka.
b. buku-buku terbitan Gerakan Pramuka.
Pasal 129
Pengelolaan dan Pengalihan
(1) Pengelolaan kekayaan/aset yang tidak bergerak yang dikerjasamakan dengan pihak
ketiga harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dan mendapat
persetujuan dari Majelis Pembimbing.
(2) Pengalihan kekayaan/aset Gerakan Pramuka yang berupa barang tidak bergerak,
harus diputuskan melalui rapat pleno pengurus kwartir dengan persetujuan Ketua
Majelis Pembimbing dan diinformasikan dalam rapat kerja.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 130
Apabila terjadi pembubaran Gerakan Pramuka, penyelesaian seluruh kekayaan milik
Gerakan Pramuka dilakukan oleh panitia penyelesaian harta benda yang dibentuk oleh
musyawarah nasional yang diadakan khusus untuk itu.
53
BAB X
LAIN-LAIN
Pasal 131
(1) Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka yang
memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam petunjuk penyelenggaraan
atau panduan lain.
(2) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan itu tidak boleh bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
(3) Petunjuk penyelenggaraan atau panduan lain disusun dan ditetapkan oleh Kwartir
Nasional Gerakan Pramuka.
Pasal 132
Perubahan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka dilakukan dan ditetapkan oleh
Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 133
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur lebih
lanjut oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar